Diam-diam Sudah Cair
Belanja Pegawai 50,69 Persen, Pemkot Merasa Mampu Naikan TP KESAMBI - Kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan diam-diam sudah cair. Awal bulan ini anggota dewan sudah menerima tunjangan rumah mencapai Rp11,9 juta. Total bila gajinya utuh, anggota DPRD menerima take home pay Rp21 juta. Hanya saja untuk besaran kenaikan dalam bentuk rapelan terhitung bulan Januari hingga Maret belum dibayarkan. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (DPPKAD) Kota Cirebon, Eka Sambujo mengatakan, rujukan kenaikan tunjangan tidak melebihi tunjangan perumahan DPRD Provinsi Jawa Barat. Selain itu pertimbangannya kemampuan anggaran. “Memang ada kenaikan hingga Rp5 juta, tapi kenaikan ini yang terpenting tidak boleh melebihi dari tunjangan perumahan provinsi,“ beber Eka, kepada Radar, Senin (18/4). Kenaikan tunjangan tersebut mau tidak mau menambah belanja pegawai pada APBD 2016. Nilai total APBD Kota Cirebon sebesar Rp1,4 triliun. Dari angka itu, untuk belanja pegawai tak langsung Rp630,755 miliar dan belanja pegawai langsung Rp78,953 miliar. Itu berarti pada 2016 ini total Rp709,708 miliar 50,69 persen digunakan untuk belanja pegawai. Sayangnya, Eka tak mau merinci besaran anggaran yang digelontorkan untuk kenaikan gaji anggota DPRD tersebut. Tapi, paling tidak pemkot harus menambah alokasi hampir Rp2 miliar dengan asumsi kenaikan Rp5 juta untuk satu anggota DPRD dikalikan 33 anggota dan pembayaran selama 12 bulan. Itu belum termasuk item tunjangan lain dan gaji. Kenaikan TP DPRD, masih kata Eka, juga terjadi pada PNS di lingkungan Pemkot Cirebon. Bentuk kenaikannya adalah tunjangan kinerja (tukin) mulai dari eselon II, eselon III, eselon IV, fungsional dan bendahara. Hanya saja kenaikannya tidak terlalu besar bila dibandingkan dengan TP DPRD. “Kenaikan tukin tidak sampai 10 persen kok,“ kata Eka. Yang jelas, kata dia, kenaikan tukin ini mengacu kepada kemampuan anggaran, jangan sampai menutup kemampuan anggaran melalui pinjaman. “Kota Cirebon cukup mampu untuk menaikkan TP Dewan dan Tukin PNS,” tuturnya. Untuk besaran angkanya kenaikan Tukin, Eka juga tidak hafal secara detail. Acuan kenaikan tunjangan PP 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 63 ayat 2. Dasar kenaikan anggaran, diakuinya belum ada payung hukumnya. Tapi sekarang sedang disiapkan dalam bentuk keputusan walikota karena ini bersifat internal. Terkait dua anggota DPRD yang menjadi pengusul kenaikan tunjangan perumahan, Eka tak mengetahui. Sebab, penyusunan anggaran sifatnya desentralisiasi SKPD. Untuk DPRD, berarti Sekretariat Dewan yang mengirimkan surat. “Saya kurang tahu siapa saja anggota dewan yang mengusulkan kenaikan, karena kita (DPPKAD) hanya menerima usulan melalui RKA,“ tandasnya. Sementara dua anggota DPRD yang mengusulkan anggaran tersebut, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Kabarnya, dua anggota DPRD sedang tugas ke luar kota. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: