KUNINGAN - Oknum Dokter T alias Tanti, warga Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan akhirnya memenuhi panggilan Dinas Kesehatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (19/4). Ditemui oleh Sekretaris Dinkes Kuningan Iding Suwardiman, Tanti mengakui semua perbuatannya telah menarik sejumlah uang kepada puluhan bidan dan perawat sebagai syarat rekrutment di rumah sakit swasta di Kuningan dan Indramayu.
Dokter Tanti yang datang ditemani suaminya, menjawab 12 pertanyaan yang diajukan Sekdis dengan gamblang terkait kasus yang tengah dihadapinya tersebut. Dalam keterangannya, Tanti mengaku melakukan aksinya tersebut seorang diri secara sadar di tiga wilayah yaitu Kuningan, Majalengka dan Indramayu.
\"Di wilayah Kuningan dan Majalengka ada sekitar 30 orang dan di Indramayu ada 10 orang. Saya siap mengembalikan uang semuanya dalam waktu dekat, tapi minta waktu sampai bisa menjual aset yang saya miliki,\" ujar Tanti di hadapan Sekdis disaksikan suami dan beberapa pejabat Dinkes Kuningan.
Tanti mengakui, perbuatannya tersebut dilakukan secara sadar untuk mencari keuntungan pribadinya sendiri. Informasi adanya lowongan pekerjaan di RS KMC dijadikan alat untuk mencari korban yang ingin bekerja dengan syarat membayar sejumlah uang yang bervariasi antara Rp 5-8 juta. Padahal dalam kenyataannya, tidak ada pengutan dalam proses perekrutan tersebut alias gratis.
Atas kejadian tersebut, Tanti pun mengaku menyesal dan siap bertanggungjawab mengembalikan seluruh uang korbannya namun secara bertahap. Adapun akhir-akhir ini keberadaannya yang sulit ditemui, Tanti mengaku sedang menenangkan pikiran dan mencari solusi untuk menyelesaikan masalah ini.
Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Iding Suwardiman menyatakan, kehadiran Dokter Tanti tersebut menunjukkan itikad baik bersedia menyelesaikan persoalan tersebut secara kedinasan. Meski demikian, tidak menjadikan permasalahannya selesai begitu saja, melainkan tetap akan menjalani proses sanksi administrasi kepegawaian.
\"Sanksi yang harus diterima oleh dr Tanti adalah dicabut izin praktik di Puskesmas Japara dan tugasnya ditarik ke Kantor Dinas Kesehatan mulai besok. Ini baru sanksi kepegawaian dari Dinkes, namun kasus ini tetap akan kami laporkan ke BKD untuk ditindaklanjuti, apakah sanksi yang kami terapkan ini sudah cukup, atau mungkin ada sanksi lain. Keputusan BKD nanti yang menjadi sanksi final,\" ujar Iding.
Dokter Tanti pun diharuskan menandatangani surat pernyataan yang berisi tiga pasal yaitu, pernyataan pengakuan atas perbuatannya tersebut, siap menyelesaikan pengembalian uang kepada orang-orang yang direkrut tanpa melibatkan institusi dan profesi serta tidak akan mengulang perbuatan tersebut dan siap menanggung risiko berurusan dengan hukum apabila mengingkarinya. Adapun izin praktik di rumah pribadinya, Iding mengaku bukan kewenangannya. (taufik)