Parkir Alun-alun Langgar Perda, Siapa yang Pasang Besi untuk Kendaraan Naik?
KEJAKSAN – Parkir di Alun-alun Kejaksan, ternyata melanggar peraturan daerah terkait pemanfaatan sarana tersebut. Ruang terbuka yang dikelola Bagian Umum Setda Kota Cirebon peruntukannya hanya untuk upacara dan olahraga. “Alun-alun bukan tempat parkir maupun kegiatan semacam pasar rakyat. Itu melanggar perda,” ujar Kepala Bagian Umum Setda Kota Cirebon, Dra Santi Rahayu MSi, kepada Radar, Selasa (3/5). Kendati demikian, perbaikan atas kerusakan paving block Alun-alun Kejaksan akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2016. Santi mengaku, sudah melakukan pantauan lapangan ke alun-alun dan memang di beberapa titik paving block hancur. Yang membuat dirinya heran, ternyata ada besi yang sengaja dipasang untuk menaikan kendaraan yang parkir. Temuan itu tentu saja bikin shock. Pasalnya, permukaan alun-alun sengaja ditinggikan kurang lebih 50 centimeter agar kendaraan tidak bisa naik. “Kalau sudah begitu, ya kita tidak bisa berbuat banyak,” tuturnya. Untuk perbaikan sendiri, kata Santi, anggaran pemeliharaan di Bagian Umum Setda hanya untuk satu tahun. Itupun, rencananya untuk pengecatan alun-alun menjelang upacara 17 Agustus. Karena itu, Santi akan memasukan ke APBD Perubahan dan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM). Diharapkan, DPUPESDM dapat mengakomodir usulan perbaikan alun-alun. Santi menilai, hancurnya paving block wajar terjadi. Sebab, yang dipasang di alun-alun jenisnya grass block dan terdapat kolom-kolom agar rumput bisa tumbuh. Grass block tentu sangat rentan, apalgi bila dilindas kendaraan roda empat. Soal pasar malam di akhir pekan yang kerap menimbulkan keramaian di alun-alun, Santi mengungkapkan, bagian umum tidak pernah mengeluarkan izin. Kalaupun ada pungutan kepada pedagang, itu di luar tanggung jawab bagian umum. Fakta di lapangan, pasar malam di alun-alun rutin dihelat setiap akhir pekan. Bahkan, Sabtu (30/4), didirikan tenda yang nyaris mengelilingi setengah alun-alun. Keramaian ini juga dimanfaatkan oknum untuk menarik jasa parkir dari kendaraan roda empat. Melihat kondisi demikian, Santi Rahayu akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar ada solusi terbaik. Pasalnya, ada masalah lain yang juga harus dipikirkan yakni, pedagang kaki lima (PKL). Dia menilai perlu ada penataan agar lebih baik. Lahan di samping Alun-alun Kejaksan bisa menjadi alternatif. Namun, hal itu semua kewenangan dari SKPD terkait. Bagian Umum Setda hanya berbicara tentang penngelolaan, perawatan dan pemanfaatan alun-alun saja. Hal inis sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2015 tersebut, pasal 3 ayat (6) menyebutkan lapangan Kejaksan selain digunakan untuk kegiatan olahraga, boleh sebagai tempat kegiatan upacara memperingati hari besar nasional dan upacara lainnya yang diselenggarakan Pemkot Cirebon. Kedepan, agar alun-alun Kejaksan tidak menjadi tempat parkir kendaraan, Santi akan membahas bersama SKPD terkait agar membuat portal maupun pagar keliling dengan tinggi setidaknya 50 cm. Posisi lapangan Kejaksan lebih tinggi dari area sekitarnya, dimaksudkan agar tidak menjadi tempat parkir kendaraan. Meskipun demikian, Bagian Umum Setda akan berkoordinasi dengan DKM Masjid At-Taqwa untuk mencari solusi atas persoalan yang ada. Selama ini, Santi Rahayu menerima banyak usulan untuk perbaikan alun-alun Kejaksan. Diantaranya membuat basement atau parkir bawah tanah dari lapangan saat ini. Sehingga, alun-alun akan lebih cantik dan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemasukan parkir tersebut. Tidak hanya itu, pembuatan basement parkir di alun-alun Kejaksan mengakomodir kebutuhan lahan parkir jamaah Masjid At-Taqwa. “Itu menjadi semacam kantong parkir baru. Siapapun bebas parkir disitu. Tapi itu baru usulan,” terangnya. Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Raya At-Taqwa Cirebon, Ahmad Yani MAg pernah mengungkapkan, alun-alun dan Masjid At-Taqwa merupakan aset Pemkot Cirebon. Karena itu, persoalan minimnya lahan parkir jamaah Masjid At-Taqwa perlu dipikirkan bersama antara DKM dan pemkot. “Ada keluhan paving block alun-alun rusak karena menjadi tempat parkir. Itu harus dicarikan solusinya,” ucapnya. Ahmad Yani meminta pemkot mengambil kebijakan tegas tanpa mengorbankan siapapun. Artinya, untuk parkir jamaah harian masjid At-Taqwa, ada sarana jogging track disamping Alun-alun Kejaksan yang sudah diaspal. Sarana tersebut, lanjutnya, cukup untuk parkir harian jamaah. Pada sisi lain tetap memikirkan solusi terbaik untuk PKL agar tetap bisa berjualan. Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMM, Drs Agus Mulyadi MSi pernah menyampaikan, pihaknya sudah ada pembicaraan dengan PKL. Rencananya, PKL akan direlokasi disamping Alun-alun Kejaksan. Bahkan, direncananya area bekas Grand Hotel dapat digunakan untuk sentra PKL dari Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini. Hanya saja, perkembangan lanjutan belum dilakukan. Untuk diketahui, hal ini karena Agus Mulyadi saat ini sedang pendidikan diklatpim II selama lebih dari dua bulan di Bandung. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: