Divonis 4 Tahun, Yance Belum Dieksekusi

Divonis 4 Tahun, Yance Belum Dieksekusi

CIREBON  - Tahun 2016 ini mungkin bukan tahun keberuntungan bagi Mantan Bupati Indramayu, H Irianto MS Syaifuddin atau Yance. Setelah tidak banyak mendapat dukungan di Musda Golkar Jabar, Yance juga mendapatkan kabar buruk dari Mahkamah Agung. Kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum diterima, dan hasilnya Yance divonis 4 tahun penjara. Yance  diputus bersalah dalam kasasi di Mahkamah Agung,  ia  tersandung kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem Tahun 2004. Pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, 1 Juni 2016 lalu, Yance sempat divonis bebas. Padahal saat itu, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntutnya 1,5 tahun penjara. Vonis bebas itulah yang membuat jaksa tidak terima dan akhirnya mengajukan kasasi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan pada putusan kasasi Yance dihukum empat tahun penjara. \"Kami mendapatkan informasi bahwa Yance atau Irianto mantan bupati itu sudah diputus Mahkamah Agung. Kalau tidak salah pada 28 April (2016), divonis 4 tahun penjara,\" kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/5). Kejaksaan belum melakukan eksekusi atas putusan tersebut.  Arminsyah berdalih belum mendapatkan petikan putusan dari Mahkamah Agung untuk membawa Yance ke jeruji besi. \"Nanti kalau sudah dapat salinan atau petikannya kami eksekusi,\" katanya. Arminsyah mengaku telah menghubungi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk persiapan eksekusi. Dia juga telah melakukan upaya pencegahan Yance ke luar negeri. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Yance bebas melalui putusan hakim ketua Marudut Bakara. Padahal, Kejaksaan Agung menduga ada penggelembungan harga tanah saat proses ganti rugi. Perbuatan Yance dalam pembebasan tanah tahun 2004, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,1 miliar. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: