Sebulan, Rp100 Juta Uang Denda Masuk Kas Daerah

Sebulan, Rp100 Juta Uang Denda Masuk Kas Daerah

KUNINGAN - Setiap bulan Disdukcapil Kuningan menyumbang Rp100 juta ke kas daerah Kuningan. Sumbangan ini diperoleh dari denda keterlambatan pembuatan adminsitrasi kependudukan. Denda keterlambatan itu nilainya sama yakni Rp25 ribu, baik untuk pembuatan akta kelahiran, KTP ataupun KK. Hanya yang berbeda durasi waktunya. “Untuk denda akta kelahiran  berlaku setelah 60 hari kelahiran. Sementara untuk KTP dan akta adalah jangka waktunya 15 hari,” ucap Kadisdukcapil Kuningan Drs H KMS Zulkifli MSi kepada Radar Kuningan, Senin (9/5). Dikatakannya, aturan denda ini sesuai dengan perda dan sudah berlaku beberapa tahun ke belakang. Sebenarnya Pemkab Kuningan setiap bulan menginginkan tidak ada denda atau tepat waktu dalam pembuata dokumen kependudukan. “Kami tidak bangga dalam setahun mendapatkan dana Rp1,2 miliar dari denda keterlambatan. Kami inginnya nol, tapi susahnya warga Kuningan meski sudah disosialisasikan namun mereka selalu terlambat,” ucap Zul. Sebenaranya ada denda keterlambatan ini, lanjut dia, bagian dari upaya pemerintah agar warga tepat waktu dalam membuat adminisrasi kependudukan. Sebab, dengan ada denda kecendrungan warga dalam membuat akta, KTP dan KK lebih cepat. Pihaknya berharap warga selalu membuat administrasi kependudukan tepat waktu. Selain tidak kena denda juga disiplin sehingga budaya itu bisa diterapkan dalam berbagai hal. Diterangkannya, selama menjabat di Disdukcapil denda yang masuk angkanya cendrung stabil atau tetap Rp1,2 miliar per tahun atau Rp100 juta per bulan. Pihaknya terus berupaya menekan agar jumlahnya menurun. “Untuk saat ini kami belum bisa menghapus biaya denda keterlambatan. Untuk menghapus tentu harus dicabut perdanya dulu,” jelas mantan pejabat di BKD Kuningan itu. Sementara itu, pasca libur panjang tampak kantor Disdukcapil Kuningan diserbu warga. Tampak antrean panjang mengular dari mulai pintu masuk hingga ke dalam. Ari salah seorang warga Kelurahan Cirendang, Kecamantan Kuningan mengaku, membuat akta, KTP  dan KK setelah bertambah anggota keluarga. Seminggu yang lalu istrinya melahirkan sehingga harus ganti adminsitrasi kependudukan. “Istri melahirkan anak pertama maka saya langsung membuat Akta, KK dan KTP. Selain tidak ingin terkena denda juga agar cepat selesai karena dibutuhkan,” ucap Ari. Ia mengaku, harus antre dari pagi hari. Meski sudah antre karena jumlahnya pemohon banyak hingga jam 10.30 WIB, belum juga beres. Kondisi ini dimaklumi karena sebelumnya libur panjang. (mus)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: