Pulang Sekolah, 3 Pelaku Cabul Langsung Dibawa ke Polsek Asjap

Pulang Sekolah, 3 Pelaku Cabul Langsung Dibawa ke Polsek Asjap

CIREBON- Tiga dari empat pelaku pemerkosaan terhadap NM (14) akhirnya ditangkap oleh polisi. Tiga pelaku yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Astanjapura itu antara lain AR (16), M (17), dan FR (17). Satu pelaku lagi, AM (17), masih dalam kejaran petugas. Keempatnya diketahui masih berstatus pelajar. Tiga pelaku dijemputnya di rumahnya masing-masing. Tak ada perlawanan sedikit pun dari keluarga maupun pelaku. “Kita tahu pelaku itu masih sekolah dan tengah mengikuti ujian. Sehingga kami memerintahkan petugas untuk menunggunya. Begitu para pelaku keluar sekolah dan sampai rumah, baru kami jemput satu per satu,” kata Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto saat melakukan gelar perkara di Mapolsek Astanajapura, Kamis (12/5). Pada kesempatan itu Sugeng menyampaikan klarifikasi bahwa kasus ini bukan pemerkosaan, tapi masih dalam kategori pencabulan. Alasannya, pelaku tidak sampai menyetubuhi korban. Mereka disebut-sebut memegang bagian tubuh tertentu dari korban dan belum melakukan hubungan badan. “Dari pengakuan ketiga pelaku ini, tidak ada satu pun yang menyetubuhi korban. Jadi ini masuk kategori pencabulan yang mengakibatkan korban trauma,” tandas kapolres. Disinggung lamanya penanganan kasus dan juga tidak dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon, Sugeng mengatakan hal itu semata karena penyidik menunggu hasil visum dari RSUD Gunung Jati. “Bukan baru diungkap, karena kami memang menunggu hasil laboratorium dari RSUD Gunung Jati. Setelah hasil lab keluar, kami perintahkan penyidik untuk menindak lanjuti kasus ini dan segera mengamankan pelaku lainnya,” terang kapolres. Masih kata kapolres, meski para pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan tetap berupaya melakukan penahanan. Para pelaku akan dijerat pasal 287 KUHP tentang pencabulan dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Seperti diberitakan, peristiwa yang dialami NM terjadi 20 April 2016. Pada tanggal 22 April, korban dan keluarga langsung melapor ke Polsek Astanajapura. Lambatanya polisi mengungkap sekaligus menangkap para pelaku membuat keluarga geram dan membeberkan kejadian ini ke publik. “Saya minta polisi segera menangkap para pelakunya. Mereka kini masih berkeliaran,” kata MR (40), ibu korban NM, yang ditemui saat jumpa pers di RM Bumbu Desa Jl Cipto, Kota Cirebon, Rabu (11/5). MR menceritakan kronologi kejadian itu. Dia mengatakan, 20 April sekitar pukul 19.00 sang anak yang mengendarai sepeda motor hendak ke SPBU tiba-tiba ditelepon oleh salah satu pelaku dan mengajak bertemu di bawah jembatan layang kereta api di Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura. Karena mengenal pelaku, korban menuruti permintaan itu. Apesnya, saat sampai di lokasi yang dituju, sudah ada pelaku lain di situ. Di situlah, korban yang hanya mengenyam bangku pendidikan sekolah dasar (SD) itu dipaksa menenggak minuman keras (miras). Meski sudah berusaha sekuat tenaga menolak ajakan itu, korban akhirnya tak berdaya setelah disergap oleh empat remaja itu. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: