Pansus DPRD Temukan Pelanggaran di Galian C

Pansus DPRD Temukan Pelanggaran di Galian C

SUMBER – Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda RTRW di DPRD Kabupaten Cirebon akan sangat berhati-hati membuat keputusan final tentang galian C. Soalnya, pansus sudah menemukan banyak ajuan alihfungsi lahan yang akan dijadikan galian C, namun terletak di daerah yang tidak terdapat RTRW-nya. Pansus menilai, galian C di Kabupaten Cirebon banyak yang tidak beres dan perlu ditertibkan. Ketua Pansus Revisi Perda RTRW, Suherman mengatakan bahwa galian C merupakan masalah yang sangat sensitif di Kabupaten Cirebon. “kita nggak akan sembrono asal kaji saja. Harus dilengkapi dengan kajian dari konsultan. Kita sangat perlu bahan kajian untuk membahas Perda RTRW tentang galian C ini. Sebab, dampaknya juga pasti masyarakat yang akan merasakan, bukan yang lain,” ujar Suherman. Ditambahkan Suherman, pihaknya telah mendapat temuan adanya pengajuan alihfungsi lahan kepada Provinsi Jawa Barat yang akan digunakan untuk galian C. Padahal daerah tersebut tidak terdapat RTRW galian C. “Alihfungsi lahan kalau tidak pada tempatnya jelas sangat menyalahi aturan. RTRW saja belum direvisi lagi, tapi sudah ada yang mengajukan alihfungsi lahan. Saya langsung meminta kepada dinas terkait di provinsi untuk menghentikan proses tersebut,” ujar politisi PDIP ini. Dia berharap, dinas terkait, baik di Pemkab Cirebon maupun Pemprov Jabar agar menghormati proses revisi Perda RTRW. “Saya minta dinas terkait tidak memproses ajuannya, baik perizinan ataupun yang lainnya yang berkaitan dengan galian. Stop dulu izin galian C!” tegasnya. Suherman ingin agar hasil revisi Perda RTRW ini tidak ada lagi polemik di tengah masyarakat. “Kami sangat ingin merevisi Perda RTRW demi kepentingan masyarakat. Artinya, kita tidak ingin mengorbankan masyarakat dengan dampak negatif dari revisi Perda RTRW ini. Kita tetap prioritaskan masyarakat,” ujar pria dengan sapaan akrab Anger ini. Diberitakan sebelumnya, Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Kabupaten Cirebon mengancam akan mencoret galian C dalam daftar. Sebab, pihak eksekutif selaku inisiator revisi Perda RTRW belum menyerahkan hasil kajian dari konsultan tentang galian C di Kabupaten Cirebon. (den)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: