KUNINGAN - Sebuah rumah di Desa Jalaksana, Gang Bu Cicih, Kecamatan Jalaksana, digerebek warga karena aktivitasnya menjual obat-obatan terlarang jenis dextro dan semacamnya yang lebih dikenal dengan istilah Gogon, Sabtu (14/5) siang.
Penggerebekan yang dilakukan oleh hanya tujuh orang pemuda tersebut, terjadi sangat cepat. Setelah mereka yakin di rumah tersebut sedang terjadi transaksi penjualan obat-obatan terlarang, mereka langsung merangsek masuk dan melakukan penggeledahan. Seorang karyawan yang tengah berjaga sempat berusaha menghalangi, namun akhirnya tak berkutik saat warga berhasil menemukan barang bukti obat-obatan terlarang tersebut.
Ubay, salah satu pemuda yang ikut melakukan penggerbekan mengatakan, penggerebekan dilakukan karena masyarakat sudah kesal dengan transaksi obat-obatan di rumah tersebut, seolah-olah mereka tidak pernah takut digererebek oleh petugas.
Seluruh barang bukti obat-obatan dan uang tunah hasil penjualan yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Jalaksana. Adapun barang buki obat-obatan yang berhasil disita tersebut terdiri dari obat tramadol 50 mg sebanyak 18 lembar, trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 13 lembar, stronginal tramadol 50 mg sebanyak 14 lembar dan dextro sebanyak 40 butir serta uang tunai sebesar Rp184.000.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atas penggerebekkan tersebut karena Kapolsek Jalaksana sedang tidak ada di tempat. Beberapa anggota Polsek yang menerima laporan warga pun tak bersedia memberikan keterangan karena alasan bukan kewenangannya. (taufik)