Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi RTH
KEJAKSAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memeriksa 11 saksi yang dianggap mengetahui pengadaan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti. Penyidik Kejari Kota Cirebon menilai ada persoalan dalam proyek senilai Rp3 miliar yang dikerjakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon itu. Setelah memeriksa saksi, Kejari Kota Cirebon segera menetapkan tersangka. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik sudah menemukan titik terang. Kepala Kejari Kota Cirebon Hariyatno SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Tandy Mualim SH mengatakan, patut diduga ada penyimpangan terhadap penggunaan anggaran RTH senilai Rp3 miliar tersebut. Karena itu, pihaknya melakukan penyidikan. Lazimnya, saat masuk penyidikan ada tersangka. Begitupula dalam kasus ini. Tandy menegaskan akan ada tersangka dugaan penyimpangan dana RTH paling lambat akhir bulan ini. “Usai periksa saksi lengkap, secepatnya langsung kita tetapkan tersangka,” tegas Tandy, kepada Radar, Senin (16/5). Diungkapkan dia, puluhan saksi telah diperiksa. Mulai dari pejabat DKP hingga lurah setempat. Tandy memastikan langkah Kejaksaan tidak main-main dalam persoalan ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, dugaan penyimpangan RTH di wilayah Harjamukti itu, berasal dari anggaran APBD tahun 2015. Nilai pengadaan untuk pembebasan lahan RTH tersebut mencapai Rp3 miliar. Seperti diketahui, pemenuhan RTH umum minimal 20 persen dari luas wilayah menjadi amanat undang-undang. Untuk menambah RTH pemkot menganggarkan dari APBD Kota Cirebon setiap tahunnya. Namun khusus untuk tahun anggaran 2015, Kejari Kota Cirebon mensinyalir adanya penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk RTH. Proses penyelidikan sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Hingga kini, Kejari Kota Cirebon telah meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saksi-saksi bergiliran telah diperiksa. “Semua yang terkait diperiksa. Saya sebagai saksi,” ujar salah satu pejabat yang diperiksa sebagai saksi. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: