Membahayakan, Satpol PP Bongkar Reklame di Jalur Plered

Membahayakan, Satpol PP Bongkar Reklame di Jalur Plered

SUMBER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon membongkar paksa reklame billboard jenis bando di jalur pantura Plered, Desa Weru Kidul, Kecamatan Weru, Senin (17/5) malam. Pembongkaran reklame itu dilakukan, lantaran pengusaha tidak mengantongi izin. Selain itu, kondisi fisik reklame tersebut tergolong mengkhawatirkan dan membahayakan para pengguna jalan. Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Dr H Ade Setiadi MM didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda, Sisyanto mengatakan, sejak tahun 2014 hingga sekarang, pengusaha reklame bernama PT Nice Advertising dari Bandung tidak membayar pajak. Selain itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon, bangunan tersebut tidak mengantongi izin. “Karena tidak mempunyai izin, bupati memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran dan dinyatakan telah melanggar Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan melanggar Perbup No 33 tahun 2012 tentang prosedur penyelenggaraan perizinan terpadu,” jelas Ade. Menurutnya, pembongkaran tersebut dilakukan sejak pukul 21.00 malam hingga 03.00 pagi. Tapi, pembongkaran reklame belum tuntas dilakukan mengingat kondisi jalan nasional sudah padat. Rencananya, pembongkaran akan terus dilakukan di malam hari, sampai tanggal 19 Mei 2016 berdasarkan surat perintah bupati. “Semua bongkaran besi yang berhasil dibongkar Satpol PP sudah diserahkan kepada perusahaan yang bersangkutan melalui berita acara,” katanya.  Menurutnya, apa yang dilakukan Satpol PP melakukan pembongkaran paksa reklame jenis bando yang membentang di jalur pantura, sudah sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP). “Surat teguran sudah kami layangkan selama tiga kali. Tapi, tidak ada itikad baik untuk segera mengurus izin,” tegasnya. Terpisah, Kepala Bidang Penggalian dan Pengendalian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Tata Sunirta menyampaikan, reklame billboard jenis bando berukuran 20x15 meter awalnya mereka membayar pajak. Tapi, entah kenapa dari tahun 2014 hingga kini tidak membayar pajak kembali. \"Dari sepanjang billboard tersebut, yang terpakai hanya 4x8 meter saja. Tetapi dengan ukuran 4x8 meter pun kita mengalami kerugian yang cukup besar, \"kata Tata. Berdasarkan penghitungan angka yang diatur dalam Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2012, untuk ukuran billboard jenis bando dikenakan biaya Rp750 ribu/m2 pertahun. \"Tinggal dikalikan saja 4x8 sama dengan 32. Nah, 32 dikalikan Rp750 ribu ya kerugian negara sekitar Rp24 juta pertahunnya. Sedangkan ini sudah menginjak di tahun 2016. Ya, sekitar Rp48 juta lah kita rugi,\" pungkasnya. (sam)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: