Dewan Ingatkan Jangan Asal Bongkar Kuburan
SUMBER - Rencana pembongkaran 100 makam di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan secara paksa, tidak hanya membuat gelisah masyarakat setempat, tapi juga dirasakan DPRD Kabupaten Cirebon. Rencananya, sebelum dilakukan pembongkaran DPRD akan memanggil pihak yang bersangkutan yakni, Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWSCC). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Subhan mengatakan, rencana pembongkaran kuburan tidak bisa dilakukan seenaknya saja. Meskipun itu tanah milik PU Pengairan dalam hal ini BBWSCC, namun dalam pembongkaran kuburan juga harus ditempuh melalui aturan agama. Selain itu, harus ada lahan yang sudah disiapkan untuk memindahkan makam tersebut. “Dari sisi etika kemanusiaan tidak bisa dilakukan pembongkaran kuburan secara paksa. Jadi, tidak bisa main asal bongkar. Apalagi, masih ada keluarga almarhum yang masih hidup. Untuk melakukan pembongkaran, harus ada persetujuan dari keluarga. Apalagi, yang namanya orang meninggal itu di dalam Islam sangat dimuliakan,” jelas Subhan kepada Radar, Selasa (24/5). Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, untuk menyelesaikan masalah ini jalan keluar satu-satunya adalah pihak BBWSCC harus berkomunikasi dengan warga setempat. “Kalau BBWSCC melakukan pembongkaran paksa tanpa ada solusi, akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” ucapnya. Sebagai wakil rakyat di parlemen, kata Subhan, DPRD akan mengagendakan pemanggilan kepada pihak BBWSCC. Pasalnya, selama ini pihak BBWSCC tidak ada koordinasi dengan DPRD, apalagi mengenai rencana pembongkaran kuburan. “Kalau menurut saya, harus dipanggil dan dicari solusinya. Supaya program BBWSCC lancar, masyarakat yang terkena imbas normalisasi sungai juga tidak terusik,” tandasnya. Senada, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM mengatakan, pihaknya tidak menyalahkan BBWSCC untuk melakukan pembongkaran. Sebab, itu adalah hak mereka. Tapi, sebelum dilakukan pembongkaran, setidaknya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada ahli waris (keluarga yang dimakamkan di TPU setempat). “Saya minta BBWSCC jangan gegabah mengambil tindakan sebelum ada obrolan dengan masyarakat setempat. Karena masalah kubur ini tidak bisa dianggap remeh, walaupun dimakamkan di tanah sempadan sungai irigasi. Apalagi, kuburan itu diisi orang Islam semua. Artinya, pihak yang mengerjakan proyek itu jangan sampai kualat,” jelas Yuningsih. Koordinator Komisi III DPRD itu mengungkapkan, agar tidak terjadi polemik, pihaknya akan menjembatani masalah ini dengan mencari solusi terbaik. Memang secara kewenangan, tanah tersebut aset milik BBWSCC, tapi lokasi tersebut ada di wilayah Kabupaten Cirebon. “Dalam waktu dekat, kita akan panggil BBWSCC,” jelasnya Politisi PKB ini mengaku aneh. Sebab, keluarnya Surat Peringatan (SP) itu langsung SP2 yang ditujukkan kepada masyarakat. Karena sudah SP2, wajar kalau warga setempat langsung kalang kabut dan meminta kompensasi atau ganti rugi kepada BBWSCC. “Minta kompensasi boleh, tapi jangan neko-neko karena lahan yang digunakan tanah pengairan,” terangnya. Yuningsih menekankan, khusus untuk kuburan harus menjadi skala prioritas dan jangan menganggap remah masalah pembongkaran. Kalaupun dilakukan pembongkaran, proses pemindahan jasad itu harus dilakukan dengan baik-baik dan ditahlili sesuai kultur di masyarakat setempat. Sebelum itu, pihak BBWSCC harus segera mengumpulkan keluarga almarhum secara baik-baik untuk mendata berapa jumlah makam yang berdiri di tanah pengairan itu. “Jangan sampai ada bahasa jasad dan ruh sudah terpisah, kemudian jasad yang sudah hancur dengan tanah itu dianggap enteng,” tandasnya. Dia menambahkan, kasus pembongkaran kuburan ini sudah pernah terjadi di Desa Kalimukti, Kecamatan Pabedilan. Pembongkaran terpaksa dilakukan karena tanah kuburan di Desa Kalimukti itu tergerus aliran sungai milik BBWSCC. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: