Satpol PP Segel Indomaret Perumnas

Satpol PP Segel Indomaret Perumnas

\"\"HARJAMUKTI – Satpol PP Kota Cirebon, menyegel Indomaret Jl Ciremai Raya, Harjamukti, Kamis (21/6) karena belum memiliki surat izin. Kabid Penegakkan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Satpol PP, Buntoro Tirto mengatakan, pihaknya telah memeriksa izin di kelurahan, serta kecamatan terhadap Indomaret yang belum satu minggu beroperasi ini. Beradasarkan keterangan dari camat, belum mengeluarkan izin. Sehingga pihaknya didampingi lurah larangan, dan Kapolsek Seltim Kompol Sutisna, mencoba mengecek langsung. Hasilnya sama, tidak menemukan izin. Pihak Indomaret beralasan, surat izin sedang dalam proses. Mendengar jawaban tersebut pihaknya langsung melakukan penyegelan. Menurut Buntoro, setiap minimarket harus memiliki izin dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kota Cirebon. Berupa SIUP TM (Surat Ijin Usaha Perdagangan Toko Modern). Sedangkan yang terjadi pada Indomaret itu belum memiliki SIUP TM. “Setiap minimarket harus memiliki SIUP TM. Nah Indomaret ini belum memiliki”, tukasnya kepada koran ini. Sementara, Pengelola Indomaret Wilayah 3 Cirebon, Gugun kepada Radar mengatakan, pihaknya satu bulan yang lalu telah mengurus surat izin. Tapi sampai sekarang belum keluar. “Sebulan lalu kita telah mengurus perizinan, sampai sekarang surat ini belum keluar,” jelasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: