Bulan Puasa, PNS Dapat Potongan Jam Kerja

Bulan Puasa, PNS Dapat Potongan Jam Kerja

SUMBER - Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon semakin dimanja. Mereka bakal mendapatkan potongan jam kerja satu jam selama bulan Ramadan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Cirebon bernomor 003/1432-org yang menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB. Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto menjelaskan, dalam surat edaran itu disebutkan, bagi para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara yang bekerja selama lima hari dalam seminggu selama bulan Ramadan, mulai masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, terkecuali pada hari Jumat, pulang pukul 15.30 WIB. Sementara itu, bagi para ASN yang bekerja selama enam hari atau di lingkungan pelayanan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit, jam mulai kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Itu berarti selama bulan Ramadan, ASN hanya mendapatkan jatah waktu kerja selama 7,5 jam. \"Ada pengurangan jam kerja selama bulan Ramadan sekitar satu jam,\" ucap Sri. Namun demikian, dia menegaskan dengan adanya pengurangan jam kerja selama Ramadan, tidak akan berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Adanya pengurangan waktu kerja ini, dimaksudkan untuk efisiensi waktu dan memberikan kesempatan bagi para Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam untuk melaksanakan ibadah puasa. Di lain sisi, aturan absen sidik jari dan kehadiran tetap harus diperhatikan. Apabila ASN telat melakukan absen akan dihitung dan diakumulasikan selama satu tahun. Apabila jumlahnya sama dengan absen (tidak masuk) selama lima hari akan mendapatkan teguran lisan. Kemudian apabila lebih dari lima hari (tidak masuk) akan mendapatkan teguran tertulis. Dan apabila sudah 46 hari tidak masuk kerja, maka pegawai negeri sipil terkait bisa diberhentikan (dipecat). \"Absen finger print itu nanti yang menyimpan datanya, maka dari itu yang absen telat ini otomatis akan diakumulasikan,\" jelasnya. Dia menyebutkan, saat ini surat edaran bupati mengenai pengaturan jam kerja ASN sudah diedarkan dan diberitahukan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Di samping mendapatkan potongan jam kerja, menurut informasi para pegawai negeri juga akan mendapatkan gaji ke-14. Namun hal ini harus menunggu terlebih dahulu Perpres dan Peraturan Menteri Keuangan. \"Kalau untuk gaji ke-14 ini memang diperuntukan bagi tunjangan hari raya. Kita masih menunggu kebijakan pemerintah pusat, menunggu perpres dan peraturan menteri keuangan. Tapi kabarnya memang akan diberikan. Seperti kemarin gaji ke-13 itu sudah dicairkan yang kegunaanya untuk tunjangan tahun ajaran baru,\" jelasnya. Sementara itu, salah seorang Pegawai Negeri Sipil, Uun menyambut baik adanya pengurangan jam kerja PNS selama bulan Ramadan. Dia mengakui, di institusinya beberapa kegiatan mulai dipadatkan menjelang datangnya bulan Ramadan. \"Memang di dinas kami juga ada pengurangan beberapa kegiatan, tidak seperti biasanya di bulan-bulan lain, supaya fokus ke ibadah,\" jelasnya. Terlebih bagi PNS yang berkeluarga, waktu itu akan sangat berguna dan efektif terutama untuk menyiapkan hidangan berbuka. (jml)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: