Begini Kronologis Penangkapan Wakil Ketua DPRD Majalengka

Begini Kronologis Penangkapan Wakil Ketua DPRD Majalengka

MAJALENGKA - Ali Surahman (AS) pasrah. Wakil Ketua DPRD Majalengka itu digelandang tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka dari ruang kerjanya, Selasa (31/5) sekitar pukul 10.20. Tak ada perlawanan apa-apa saat tim kejaksaan yang dipimpin Kasi Pidsus Mahdi Suryanto masuk ke ruang kerja AS. Politisi Gerindra itu pun digiring ke mobil dan dibawa ke Kejari Majalengka untuk dilakukan penahanan. Penjemputan paksa ini menyusul mangkirnya Ali Surahman dari surat panggilan pemeriksaan Kejari Majalengka. Bahkan, kejaksaan menyebutkan, jika surat yang dilayangkan sudah lima kali. Selama lima kali pula AS tidak memenuhinya. Pantauan Radar Cirebon, penjemputan paksa berlangsung saat persiapan untuk pelaksanaan rapat paripurna istimewa pergantian antar waktu (PAW). Sejumlah anggota dewan dan staf lainnya awalnya berkumpul di lobi dan saling berbincang santai. Memasuki pukul 10.15 tiba-tiba datang petugas penyidik dan sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Majalengka. Seketika suasana di lobi gedung dewan mendadak sepi. Tim penyidik kejaksaan terlihat masuk ke ruangan AS. Sekitar lima menit tim itu berada di dalam ruangan kerja sang wakil rakyat. Sekitar pukul 10.20, rombongan kemudian keluar. Tampak AS juga dibawa ke mobil. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka Iwa Suwia Prawawa SH mengatakan upaya penahanan itu dilakukan karena sudah memenuhi syarat. Di antaranya, minimal dua alat bukti yang kuat untuk menjerat AS. “Juga untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana serupa,” terang Iwa kepada Radar. (gus/azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: