Sidak Daging Sapi di Pasar Kadipaten, Hasilnya? Hiiii….

Sidak Daging Sapi di Pasar Kadipaten, Hasilnya? Hiiii….

MAJALENGKA – Petugas gabungan menemukan cacing di dalam hati daging sapi di salah satu pasar tradisional di Majalengka, Kamis (2/6). Temuan tersebut merupakan salah satu hasil inspeksi mendadak (sidak) atau pengawasan makanan dan minuman. Tim gabungan sidak beberapa hari menjelang Ramadan tersebut terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Peternakan. Tim menyisir beberapa pasar modern seperti Yogya Grand, sejumlah swalayan di wilayah Munjul dan Panyingkiran serta beberapa pasar tradisional. Saat sidak di Pasar Kadipaten, tim gabungan mencurigai kondisi hati  daging sapi di salah satu kios. Petugas kemudian menyayat dan langsung memerintahkan kepada pedagang untuk membuangnya. Hati sapi seberat lebih dari 2 kilogram tersebut kondisinya tidak layak untuk dikonsumsi. Kasi Kesehatan Hewan Disnakhutbun, drh Siti Norini mengatakan kondisi cacing di hati hewan memang hanya sedikit. Pihaknya langsung memperingatkan pedagang agar tidak menjual lagi hati sapi yang kondisinya sudah rusak tersebut. “daging sapi dan daging ayam serta hati sapi di sejumlah pasar di kabupaten Majalengka sebagian besar masih tergolong aman untuk dikonsumsi. Masyarakat ketika akan membeli daging harus tetap hati-hati. Lihat dulu dengan teliti daging yang akan dibeli,” imbaunya. Selain itu, dalam pengawasan makanan dan minuman tersebut juga ditemukan masalah klasik lainnya di sejumlah swalayan dan pasar tradisional yang mereka sambangi. Petugas masih saja menemukan nomor PIRT yang lama atau 12 digit. “Padahal sejak tahun 2012 lalu, nomor PIRT sudah harus 15 digit. Kami (Dinkes) tidak henti-hentinya mengingatkan kepada para pengusaha untuk segera mengganti label dengan nomor PIRT yang baru,” pesan bidang food inspektorat Dinkes Majalengka, Drs Rian Patriana. Menurut Rian, sudah lebih dari 80 persen industri rumah tangga di Majalengka mendapatkan nomor PIRT yang baru (15 digit). Nomor PIRT 12 digit bukan berarti makanan tersebut tidak layak konsumsi melainkan saat ini peraturan sudah memberlakukan nomor PIRT 15 digit. Terkecuali untuk wilayah Kabupaten Bandung yang hanya 13 digit. “Soalnya di Bandung industri rumah tangga sudah besar, sudah lebih dari 3 ribu industri rumah tangga,” paparnya. Di sejumlah swalayan dan pasar tradisional yang mereka sambangi, petugas menemukan jenis makanan kemasan yang masih menggunakan huruf-huruf China serta ditemukan makanan kedaluwarsa. Disperindag berupaya memberikan saran untuk beberapa produk luar negeri agar memiliki terjemahan bahasa Indonesia. Termasuk sejumlah produk yang bungkus kemasannya sudah rusak. Ketua tim pengawasan barang beredar, Drs H Duddy Darajat MSi menyebutkan, pengawasan yang dilakukan kali ini mendekati bulan puasa. “Tentunya pengawasan akan terus kami lakukan, termasuk saat bulan Ramadan. Tujuannya memberikan kenyamanan bagi para konsumen untuk mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang layak,” imbuhnya. Di bulan Ramadan biasanya tingkat konsumsi masyarakat cenderung meningkat. Otomatis pasokan barang makanan dan minuman di pasaran juga kian diperbanyak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Bertambahnya stok barang makanan dan minuman di pasaran jangan sampai dibumbui produk-produk yang tidak layak konsumsi, karena bisa membahayakan konsumen,” pungkas Kabid Perdagangan dan Pengelolaan Pasar ini. (ono)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: