Hampir Semua Harga Tanah di Majalengka Naik

Hampir Semua Harga Tanah di Majalengka Naik

MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tidak ambil pusing terkait rencana pembentukan panitia khusus (pansus), yang akan menindaklanjuti kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang digagas oleh Fraksi PPP DPRD Majalengka. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Majalengka Drs Edy Noor Sudjatmiko MSi menyebutkan, upaya boikot maupun pembentukan pansus kenaikan PBB dan apapun bentuknya, merupakan hak yang melekat pada anggota DPRD. Yang jelas, pihaknya tetap yakin jika kenaikan tarif PBB sudah sesuai prosedur. “Silakan, itu kan haknya pak dewan. Yang jelas sebelum dilakukan kenaikan tarif PBB, kita sudah lakukan prosedurnya. Sehingga kalau (anggota DPRD) mau meminta klarifikasi lanjutan, kita siap menjelaskan,” kata Edy Noor, Rabu (3/8). Ketika hendak menaikkan NJOP, pihaknya sudah melakukan survei harga tanah dan lahan di sejumlah lokasi. Ternyata harga tanah di Majalengka hampir seluruhnya mengalami kenaikan, tidak hanya pada zona tertentu saja. Sehingga dalam menyusun NJOP, pihaknya mengacu pada harga pasaran lahan dan setiap tahun harga tanah dan lahan di Majalengka terus mengalami kenaikan. Sehingga NJOP juga disesuaikan dengan harga pasaran sesuai hasil survei. Penyesuaian NJOP yang dilakukan setiap tahun juga untuk memproteksi tanah di wilayah Majalengka, agar tidak jatuh harganya. Misalnya ketika ada investor yang hendak membeli tanah warga harganya bisa tinggi, atau minimal harga jual yang diterima warga bisa cukup untuk membeli lagi lahan di tempat lain. “Sehingga warga bisa memindahkan asetnya, bukan malah kehilangan asetnya karena harga jualnya jatuh,” ungkapnya. Mengenai tarif PBB yang ikut naik setiap tahun, menurutnya hal tersebut juga dilakukan agar warga tidak kaget. Ketika tarif PBB naiknya tiga tahun sekali, itu akan mengagetkan warga karena nilai kenaikannya akan sangat tinggi. Ketika naiknya bertahap maka warga akan beradaptasi dengan kenaikan yang setahap demi setahap itu. “Tarif PBB kan korelasinya sangat erat dengan NJOP. Kalau NJOP setiap tahun naik sementara tarif PBB naiknya tiga tahun sekali, pasti ketika mendapat SPPT PBB di tahun ketiga warga akan kaget karena nilai kenaikanya sangat tinggi. Jadi kita sesuaikan bertahap berdasarkan acuan penyesuaian NJOP tersebut,” imbuhnya. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: