Digugat Polri, Haris Siapkan Kuasa Hukum

Digugat Polri, Haris Siapkan Kuasa Hukum

JAKARTA - Kesaksian koordinator Kontras Haris Azhar terkait Freddy Budiman direspon Polri, Badan Nasional Narkotika (BNN) dan TNI dengan melaporkan Haris. Namun, langkah ketiga lembaga tersebut dinilai kurang tepat. Sebab, membuktikan kesaksian itu merupakan langkah yang mudah dilakukan lembaga negara. Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Fickar menuturkan, langkah ketiga lembaga dengan melaporkan Haris itu justru menunjukkan tidak terbukanya Polri terhadap kritik masyarakat. “Kurang tepatlah kalau begitu,” paparnya. Untuk penegak hukum, menemukan fakta pertemuan Haris dan Freddy Budiman itu sebenarnya sangat mudah. Masih ada rohaniawan dan mantan Kalapas Nusakambangan yang bisa ditanyai terkait pertemuan tersebut. “Ada jalan lain yang bisa ditempuh,” terangnya. Selanjutnya, Polri bila memiliki sikap terbuka, maka seharusnya menelusuri harta setiap anggota Polri yang pernah mengusut kasus Freddy. Penghasilan polisi terukur, kalau memang ada yang kekayaannya tidak wajar. “Tentu bisa diduga terlibat,” ujarnya. Dalam hukum acara, kesaksian Haris ini hanya kesaksian testimonium de auditu yang tidak memiliki kekuatan apapun. Namun, lembaga penegak hukum justru melaporkan masalah tersebut. “Ini ada ketidakkonsistenan dari lembaga negara,” ujarnya. Apalagi, ada Polri yang kemudian melaporkan Haris ke Bareskrim yang merupakan bagian dari Polri. Hal tersebut tentunya patut diduga akan ada conflict of interest yang terjadi. “Seharusnya dibentuk tim independen dong,” jelasnya. Sementara Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan bahwa sebenarnya pernyataan Haris Azhar itu dibicarakan dulu dengan Polri. Kalau dibicarakan dulu, tentu akan menjadi feed back untuk Polri. “Kan pertemuannya 2014, ada waktu yang sangat panjang. Mengapa tidak sejak dulu,” tuturnya. Apalagi, Polri juga menelusuri dalam pledoi Freddy Budiman dari Pengadilan Jakarta Barat. Tidak ada informasi apapun yang sama dengan pernyataan Haris. “Kami sudah cek, tidak ada,” ujarnya. Lalu, soal adanya petugas yang ke Tiongkok bersama Freddy untuk mengecek lokasi pabrik. Hal tersebut merupakan sesuatu yang mustahil. “Tak mungkin seorang terdakwa dibawa keluar negeri untuk melihat itu,” jelasnya. Koordinator Kontras Haris Azhar menganggap laporan tiga institusi terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, pihak-pihak terkait mestinya menindaklanjuti kesaksian Freddy Budiman yang ditulisnya. “Sangat disayangkan, karena saya punya niat baik bahwa informasi yang saya miliki bisa ditindaklanjuti,” kata Haris di sekretariat Kontras di Jakarta. Haris juga sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi laporan tiga institusi tersebut. Mereka terdiri dari YLBHI, LBH, Peradi dan sejumlah kolega Haris semasa kuliah. Pihaknya juga menggali informasi tambahan terkait dengan kejahatan narkoba yang melibatkan aparat. “Ini adalah kesaksian bandit (Freddy Budiman, red), ada saksinya Jhon Kei, Sitinjak (Kalapas Nusakambangan, red) dan dua orang pelayan rohani,” terangnya meyakinkan. (idr/bay/tyo/gun)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: