Sekda Cuma Bisa Gemes Lihat Reklame Ilegal

Sekda Cuma Bisa Gemes Lihat Reklame Ilegal

LEMAHWUNGKUK – Pelanggaran yang dilakukan sejumlah pegusaha reklame, membuat gemas Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Asep Dedi MSi. Sekda tak sabar ingin reklame-reklame ilegal itu ditebang. Secara khusus, dia meminta tim teknis tak menghubungkan reklame ilegal dengan revisi peraturan daerah (perda) reklame. “Saya yakin reklame tidak berizin itu tidak ada hubungannya dengan revisi perda. Revisi perda dengan penertiban reklame merupakan dua hal berbeda, jangan dikait-kaitkan,” tegas sekda, kepada Radar, Kamis (4/8). Sekda gerah karena reklame tak berizin itu masih disewakan. Tiap melintas Jl Siliwangi dan Jl Cipto Mangunkusumo, sekda menjadi saksi betapa pengusaha reklame bertindak seenaknya. Dalam Perda Reklame 3/2010, sudah diatur bahwa reklame jenis bando atau melintang dilarang terutama untuk  jalan protokol. Dia memberi contoh reklame bando di Jl Siliwangi yang izinnya habis tahun 2015 dan tidak bisa diperpanjang, karena perda tidak memperbolehkan ada reklame jenis itu. Tetapi setelah izinnya habis tahun lalu, pengusaha bukannya membongkar papan reklame justru malah tetap menyewakan. Menurut sekda, tindakan pengusha sudah merendahkan Pemerintah Kota Cirebon. Begitu juga tujuh titik reklame di Jl Cipto Mangunkusumo yang hingga kini masih ditempeli iklan komersil. Sekda ingin tim teknis kembali rapat membahas hal ini. “Saya kumpulkan (tim teknis) secepatnya,” ucap dia. Idealnya, kata dia, setelah izin habis pengusaha membongkar papan reklame miliknya.Tetapi, sudah diberi surat peringatan hingga tiga kali, justru para pemilik reklame tersebut tetap tidak bergeming. Di tempat terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Ir Yati Rohayati menyebut, penertiban reklame butuh sinergitas dengan SKPD terkait. Dalam hal ini, BPMPPT tidak masuk dalam tim perizinan reklame. Hanya saja, sebagai tuan tumah terkait perizinan, BPMPPT ikut masuk dalam pembahasan. Berdasarkan aturan, BPMPPT hanya memberikan keputusan menerima, menolak atau menangguhkan setiap perizinan dan hal terkait lainnya. Karena itu, BPMPPT tidak punya otoritas dan tidak bisa sampai masuk ranah teknis. “Kami koordinasi aktif dengan tim teknis termasuk membahas penertiban,” katanya. Karena itu, ujar Yati, bila dalam rapat bersama dengan tim perizinan reklame dan SKPD terkait diputuskan segera melakukan penertiban, BPMPPT akan ambil bagian secara aktif. Selama ini, banyak ajuan izin reklame di beberapa titik. Bahkan, modus yang digunakan dengan alasan membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Padahal, ada indikasi akan membangun reklame bando diatas JPO tersebut. Para pengusaha berusaha mengakali reklame bando, meski sudah dilarang sejak tahun 2015. “Sejak tahun lalu, semua reklame bando di Kota Cirebon tidak berizin. Kami selalu tolak yang mengajukan JPO dengan alasan apapun,” ucapnya. Untuk penertiban reklame, Yati menunggu hasil rapat tim teknis. Apalagi, penertiban menjadi ranah Satpol PP. Sebagai SKPD yang menaungi perizinan reklame, BPMPPT akan membantu berkoordinasi dengan pengusaha. Walaupun, sebenarnya pengusaha reklame yang tidak berizin, sudah diberikan surat untuk membongkar sendiri reklamenya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: