Soal 4 Dewan Judi, Humas Polda: Tidak Bisa Tinggalkan Domisili
CIREBON - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengaku belum menerima informasi terkait empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang jadi tersangka judi mengikuti kegiatan di luar kota. “Kan statusnya sudah jelas sebagai tahanan kota, berarti ya tidak bisa meninggalkan kota atau kabupaten domisili,” ujarnya saat dihubungi Radar Cirebon tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB. Yusri menjelaskan, hak-hak dan kewajiban para tersangka tidak ada bedanya dengan tahanan rumah tahanan. Yakni tidak boleh meninggalkan tempat untuk alasan apa pun kecuali alasan kemanusian seperti berobat, ada keluarga yang meninggal atau menikah. “Itu pun harus didampingi petugas. Dari awal tidak diistimewakan. Mereka itu sedang menjalani proses penahanan yang dialihkan, bukan penangguhan,” imbuhnya. Seperti diberitakan, 4 anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang tersandung kasus judi itu “dilepaskan” sejak Selasa 26 Juli 2016. Mereka kini menyandang status tahanan kota. Jika status tahanan kota hanya berlaku 20 hari dihitung sejak 26 Juli (setelah itu bisa ditahan lagi), berarti waktu bebas para tersangka tersisa sekitar 10 hari lagi. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: