Ratusan Pekerja Asing Ilegal Dideportasi

Ratusan Pekerja Asing Ilegal Dideportasi

JAKARTA - Polemik tenaga kerja asing (TKA) patut menjadi perhatian serius pemerintah. Karena pemerintah kecolongan dengan temuan puluhan pekerja asing yang bekerja secara ilegal di Serang, Banten. Menyikapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan persoalan TKA ilegal selama ini sudah disikapi dengan tindakan nyata, mendeportasi para pekerja itu ke negara asalnya. “TKA ilegal tidak perlu diperdebatkan, dibuat kontroversi atau macam-macam kegaduhan. TKA ilegal ya ditindak, bukan diributkan,” ucapnya di Jakarta seperti yang dilansir Jawa Pos (radarcirebon.com group). Sebagaimana diketahui, sebanyak 68 pekerja asing asal Tiongkok diamankan Subdit I Industri dan Perdagangan Reskrimsus Polda Banten pada Senin (1/8). Kemenaker mengklarifikasi, di antara 68 itu sebanyak 31 pekerja memiliki izin resmi. Sementara 37 lainnya terbukti tidak mengantongi dokumen resmi ketenagakerjaan dan keimigrasian. Antara lain izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dan izin tinggal. Secara kebetulan, kasus itu muncul saat pemerintah tengah gencar-gencarnya meyakinkan masyarakat mengenai ancaman serbuan TKA. Pemerintah mengklaim, selama lima tahun terakhir serbuan itu masih bisa dikendalikan. Hanif menerangkan, sikap tegas pemerintah soal TKA ilegal sudah dilakukan. Berdasar data yang masuk ke kementeriannya, sampai pertengahan 2016 ini sebanyak 120 pekerja asing ilegal dideportasi ke negara asalnya. Sementara tambahan 37 pekerja ilegal Tiongkok yang baru terungkap di Serang, Banten sejauh ini masih dalam proses penindakan keimigrasian. Bila jumlah itu digabung, berarti akan ada 157 TKA ilegal yang dipulangkan ke negaranya secara paksa. Menurut Hanif, pengendalian dan pengawasan TKA tidak hanya melibatkan Kemenaker, tapi juga Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Polri, dan satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah. Dia mengatakan, berbagai tindakan seperti penangkapan, pengeluaran dari lokasi kerja, pemeriksaan maupun deportasi dilakukan secara tegas dan rutin terhadap TKA ilegal atau TKA yang melanggar hukum. “Diskriminasi upah TKA dengan TKI itu melibatkan TKA ilegal. Selama mereka ilegal, semua persoalan seperti bekerja kasar, upahnya berbeda dengan TKI, perilaku sosialnya bermasalah dan lain-lain menjadi tidak relevan,” terangnya. Hanif berharap masyarakat tidak terpancing dengan isu tersebut. ”Ibarat dalam agama Islam, kalau wudlunya saja tidak sah, sudah pasti salatnya juga tidak sah,” imbuhnya. (tyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: