Kasus RTH Terindikasi Mark Up; Pemilik Jual Rp70 Ribu, DKP Beli Rp143 Ribu
KEJAKSAN – Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), semakin menunjukan kejelasan. Setelah memeriksa para tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon akan mendatangkan saksi ahli. Keterangannya digunakan untuk memperkuat sebelum masuk penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Pada sisi lain, pemilik tanah hanya mengakui harga yang dijual Rp90 ribu. Kuasa hukum AMM, Eka Yuda Mandira Prayoga SH mengatakan, pemeriksaan Kejari Kota Cirebon terkait RTH masih berlanjut pada pemeriksaan beberapa saksi. Dengan pemeriksaan yang telah dijalani, pria yang akrab disapa Yuda ini semakin yakin kliennya tidak bersalah dalam persoalan tersebut. Bahkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan kepada pemilik tanah yang mengkuasakan untuk menjualkan kepada AMM sebagai calo, hanya mengakui angka Rp90 ribu/meter. Hal itu sama dengan posisi AMM saat menjualnya dari harga awal Rp70 ribu/meter. “Kami bisa membuktikan setelah ada pembayaran, tidak AMM tidak ikut terlibat dalam hal apapun. Murni jual beli biasa,” ucap Yuda, kepada Radar, Minggu (7/8). Karena itu, lanjutnya, untuk persoalan tanah kemudian ada di angka Rp143 ribu/meter, hal itu di luar tanggungjawab AMM. Pemilik tanah memberikan harga Rp70 ribu per meter dengan tidak memberikan komisi. Tetapi untuk komisi calo, pemilik mempersilakan penjualan di atas harga tersebut. Dengan demikian, posisi harga Rp90 ribu/meter merupakan penjualan resmi sesuai dan diketahui pemilik tanah. Pasalnya, kata alumni Fakultas Hukum Unswagati ini, selisih Rp20 ribu/meter merupakan keuntungan penjualan seperti layaknya calo pada umumnya. Setelah itu, AMM tidak lagi terlibat dalam hal apapun. Karena komunikasi dengan pihak yang membeli sudah selesai setelah kesepakatan penjualan Rp90 ribu/meter itu. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, penyidik Kejari Kota Cirebon akan menghadirkan saksi ahli. Keterangannya digunakan untuk memperkuat alat bukti yang ada. Setelah keterangan saksi ahli diambil, penyidik akan memasukan berkas ke dalam tuntutan pengadilan. Saat itu, segala informasi akan kembali dibuka sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Pada Selasa besok (9/8), penyidik akan memeriksa beberapa saksi kunci. Hal ini diperlukan untuk memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan terhadap beberapa saksi dan dua tersangka, yaitu AMM dan MTB selaku pejabat Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon. Atas hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Hariyatno SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Tandy Mualim SH menjelaskan, pihaknya tidak memberikan keterangan lebih lanjut sebelum masuk ke penuntutan. Termasuk terkait akan hadirnya saksi ahli untuk menguatkan berkas yang ada. “Kami belum dapat memberikan komentar. Nanti kalau sudah masuk penuntutan saja,” ucapnya. Hal ini demi menjalankan perintah Presiden Joko Widodo yang meminta penegak hukum untuk tidak menyampaikan informasi kepada publik secara berlebihan, sebelum masuk penuntutan. Seperti diketahui, kasus RTH bermula dari persoalan jual beli tanah. Menurut penyidik Kejari Kota Cirebon, tanah yang dibeli merupakan milik negara dan di dalam transaksi jual beli ada mark up anggaran. Atas hal ini, penyidik memiliki keyakinan ada persoalan hukum di dalamnya. Setelah melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. Akhirnya ditetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni MTB selaku pejabat DKP dan AMM selaku calo. Dalam perkembangannya, ada berbagai tanggapan. Dari masing-masing kuasa hukum yakin kliennnya tidak bersalah. Karena itu, mereka meminta penyidikan dihentikan untuk seterusnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: