Dispenda Bakal Telusuri Penyebab 6 Desa Tak Setor PBB
SUMBER - Pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Cirebon masih di bawah target. Dari hasil evaluasi, ada enam desa yang tidak mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pencapaian nol persen hingga bulan Juli lalu. Kepala Bidang Pengendalian dan Penggalian Pajak Dinas Pendapatan Kabupaten Cirebon, Tata Sunirta mengaku heran terhadap pencapian PBB di desa-desa yang masih nol persen tersebut. Maka dari itu, pihaknya akan membentuk tim untuk menelusuri penyebabnya. \"Apakah karena masyarakat yang belum membayar pajak, atau karena perangkat desa yang belum menyetorkannya ke kas daerah. Aneh saja masa sih? Dari sekian banyak warga, tidak ada satupun yang membayar PBB. Maka dari itu, kita akan telusuri apa permasalahannya,\" beber dia kepada Radar, Senin (8/8). Ke enam desa yang masih pencapaian PBB nol persen itu adalah Desa Selendra dan Desa Wargabinangun di Kecamatan Kaliwedi. Desa Kroya dan Desa Jatipura di Kecamatan Susukan. Desa Ambit dan Desa Cisaat di Kecamatan Waled. \"Memang ada beberapa desa yang masih rendah pencapaiannya, ada yang nol koma sekian. Tapi kami heran saja masih ada yang nol persen. Kita akan telusuri dengan melibatkan kecamatan dan inspektorat,\" ucapnya. Seperti diketahui, pencapaian PBB hingga bulan Juli masih berada di angka 38,40 persen. Jauh dari target yang seharusnya di atas 50 persen. Dari 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon, Kecamatan Ciwaringin menjadi pengumpul PBB tertinggi dengan 77,63 persen. Sementara Kecamatan Kapetakan, Panguragan dan Pangenan menjadi pengumpul PBB terendah masing-masing 13,6 persen, 19,46 persen dan 19,53 persen. Ada beberapa faktor penyebab PBB yang masih belum mencapai target. Salah satunya karena kesadaran wajib pajak terutama PBB masih rendah. \"Masih ada anggapan di masyarakat, tanah itu milih Tuhan. Maka dari itu kita sosialisasi gencar,\" katanya. Selain itu, ada juga karena faktor ekonomi. Karena masyarakat masih belum memiliki uang. Kemudian, faktor ketiga karena lambatnya penyetoran dari pemerintah desa ke kas daerah. \"Ada yang berpikir karena ini batas akhirnya bulan November, belum dibayarkan ke pemda. Itu keliru sebenarnya. Uang wajib pajak seharusnya segera disetorkan karena itu uang negara. Ini perlu adanya kolektor pajak PBB di masing-masing desa,\" tuturnya. Untuk yang belum setor, Tata mengimbau agar para kolektor pajak bisa segera menyetorkan uang PBB secepatnya. Terlebih, desa saat ini sudah mendapatkan dana bagi hasil pajak dan retribusi. Seharusnya bisa meningkatkan kinerjanya. Terpisah, Camat Kapetakan, Imam Ustadi menyebutkan, Kecamatan Kapetakan memang selalu menjadi urutan terakhir dalam setoran PBB. Namun, saat ini pihaknya menyebutkan pencapaian PBB di Kecamatan Kapetakan sudah lebih baik dan meningkat. Ia menyebutkan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB. \"Kita juga meminta aparatur desa bisa terus meningkatkan kinerja, sehingga bisa melayani masyarakat lebih maksimal,\" jelasnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: