Oknum Kepala Madrasah Cabul Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Oknum Kepala Madrasah Cabul Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

KUNINGAN - Pihak kepolisian resort Kuningan menjerat UM (64) alias Abah Udin oknum kepala madrasah di Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan, tersangka kasus pencabulan terhadap sembilan murid perempuannya dengan Pasal 72E jo 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara.   Dikatakan Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi, sekalipun perbuatan tersangka hanya memegang bagian sensitif tubuh korban, namun perbuatan tersebut masuk dalam perbuatan cabul. Bahkan perbuatan tak senonoh tersebut bisa berdampak pada kondisi psikologis korban.   \"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda uang sebesar Rp 5 miliar. Tersangka kini ditahan di Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" ujar Syahduddi.   Perbuatan cabul tersebut, kata Syahduddi, telah diakui sendiri oleh pelaku juga para korbannya. Untuk lebih meyakinkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, juga akan dilakukan autopsi terhadap para korban.   Selain itu, terhadap para korban juga akan ada pendampingan oleh psikiater untuk menjaga kejiwaan dari rasa trauma akibat kejahatan seksual yang dialaminya.   Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Polres Kuningan mengamankan UM (64) alias Abah Udin guru ngaji sekaligus Kepala Madrasah Yayasan Al-Barokah di Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sembilan murid perempuannya saat jam pelajaran. Peristiwa yang memalukan dunia pendidikan tersebut terjadi pada hari Selasa (2/8) lalu yang kemudian secara resmi dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Mandirancan tiga hari kemudian, Jumat (5/8). Berdasarkan laporan tersebut, kemudian diperoleh data jumlah keseluruhan korban pencabulan oknum guru ngaji tersebut sebanyak sembilan anak yang masih berusia antara 6 hingga 10 tahun. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: