Jawab 13 Pertanyaan, AMM Lalu Jadi Tersangka

Jawab 13 Pertanyaan, AMM Lalu Jadi Tersangka

KEJAKSAN – Penetapan calo tanah ruang terbuka hijau (RTH), AMM menjadi tersangka, membuat kuasa hukumnya berang. Kuasa hukum AMM, Agus Prayoga SH menyebut penyidik tidak punya dasar kuat menjerat kliennya. Pasalnya, dalam proses pemeriksaan tidak ada pertanyaan yang sifatnya mengklarifikasi. Kliennya hanya diperiksa selama 3,5 jam dengan 13 pertanyaan. Setelah itu, langsung ditetapkan jadi tersangka. “Pertanyaannya itu tidak fokus, yang ditanya cuma latar belakang pendidikan, pengalaman kerja. Kok bisa, setelah itu AMM jadi tersangka,” tutur Agus, kepada Radar, Selasa (9/8). Atas dasar ini, Ayo –sapaan akrab Agus Prayoga- menilai penetapan status tersangka untuk kliennya premature dan terburu-buru. Peran AMM yang sebatas makelar tak layak jadi tersangka. Apalagi, dia tidak tahu menahu mengenai adanya mark up ataupun status tanah yang disebut penyidik milik negara. “Dia itu (AMM) cuma calo. Mau gimana juga yang namanya calo ya tidak bisa dijadikan tersangka, paling kalapun diminta keterangan paling jadi saksi,” tegas dia. AMM, masih kata Ayo,  akan melakukan upaya hukum yang dipandang perlu. Apalagi, bila terus dipojokan tanpa dasar. “AMM itu calo, makelar,” tandasnya, lagi. Kuasa hukum AMM lainnya, Eka Yuda Mandira Prayoga SH menyebutkan, kliennya sebatas menjual tanah atas amanat pemiliknya. Adapun keuntungan yang daidapat dari penjualan, merupakan hak atas jasa menjadi makelar. Seperti diketahui, pemilik lahan mempersilakan AMM menjual tanah dengan harga Rp90 ribu. Pasalnya, AMM dan empat rekannya tidak diberi komisi oleh pemilik. “Pemilik lahan membuka harga Rp70 ribu, kemudian mempersilakan untuk mengambil komisi dan dijual Rp90 ribu seperti yang dikuasakan pemilik tanah,” jelasnya. Ternyata, dalam perjalanannya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menilai ada potensi persoalan hukum dalam pengadaan RTH tersebut. Indikasi markup menjadi salah satu bahan telaah. Sebab, DKP dikabarkan membeli lahan itu seharga Rp143 ribu, bukan Rp90 ribu seperti yang diungkapkan AMM. Meskipun Kepala Kejari Kota Cirebon Hariyatno SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Tandy Mualim SH tidak memberikan komentar lebih jauh, hal ini dapat terlihat dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa. Selain legalitas tanah, indikasi markup menjadi bahan kajian. (abd)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: