Ini Kisah Mertua-Menantu yang Kompak Jual Miras
CIREBON – Kelakuan YN (40), warga Kota Cirebon jangan ditiru. Berdalih nyari penghasilan sampingan, Yan nekat berjualan miras jenis ciu. Parahnya, dalam bisnis tersebut Yan tidak sendiri. Dia turut mengajak mertuanya, SD (50). Apesnya, perjalanan bisnis menantu dan mertua tersebut tak berjalan mulus. Aksi keduanya tercium anggota Satpol PP Kota Cirebon. Warung keduanya yang terletak di Kp Kriyan dan Penggung digerebek. Keduanya terpaksa dihadapkan ke persidangan karena tertangkap tangan memiliki dan menjual minuman keras (miras) di Kota Cirebon. Dalam sidang yang digelar di Pengadila Negeri (PN) Cirebon, Rabu (10/8), YN dan SD duduk berdampingan. Bahkan, majelis hakim yang dipimpin Dr Etik Purwaningsih SH MH sampai heran dan bertanya beberapa kali tentang hubungan keluarga antara keduanya. “Masa ini mertua sama menantu kompak jualan miras?” tanya hakim. Kepada majelis hakim, YN menceritakan, awalnya dia mengajak sang mertua dalam bisnis tersebut. Dia dan mertuanya sama-sama punya warung dan berjualan di pinggir jalan. Karena pendapatan yang dia terima dari jualan biasa tidak bisa menutup biaya hidup, akhirnya berinisiatif jualan miras. “Awalnya karena suka ada yang nanyain. Jadi kepikiran dan cari tahu cara belanjanya,” ujar YN. YN biasanya membeli miras ke seorang distributor di sekitar Terminal Harjamukti. Namun karena untungnya kecil, dia pun kemudian langsung membeli miras ke produsennya di Slawi, Jateng. “Saya beli langsung, tempatnya di sekitar Terminal Slawi. Sekali beli bisa 60 botol, harga dari sana Rp15 ribu sampai Rp17 ribu,” terangnya. Rupanya, miras jenis ciu yang dibeli oleh YN tersebut laku keras. Ke-60 botol miras yang dia beli ludes dalam waktu empat hari saja. Dia pun terhitung sudah bolak-balik ke Slawi sekitar lima kali sebelum akhirnya dirazia Satpol PP Kota Cirebon. YN pun kepikiran untuk mengajak mertuanya berjualan miras. Itu setelah melihat banyak pembeli yang datang ke warung mertuanya dan mencari miras. “Saya nitip ke mertua, awalnya sedikit-sedikit, keuntungannya bagi dua,” tuturnya. SD sendiri saat jalannya persidangan banyak menjawab tidak tahu. Dia mengaku kapok dan tidak akan berjualan miras lagi ke depannya. Dalam siding yang sempat diskors lima menit tersebut, majelis hakim memutuskan keduanya didenda masing-masing Rp2 juta atau kurungan tiga bulan. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan masing-masing denda Rp1,5 juta. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: