Polisi Bekuk Pedagang Sembako Nyambi Jual Narkoba di Cilimus

Polisi Bekuk Pedagang Sembako Nyambi Jual Narkoba di Cilimus

KUNINGAN - Alih-alih jual sembako, DN (30) warga Desa Kaliaren, Kecamatan Cilimus, malah menjual narkoba jenis ganja dan sabu. Akibatnya, dia pun kini harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara.   Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Ujang Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mengetahui keseharian DN sebagai pengedar narkoba selain usahanya sebagai penjual sembako. Atas laporan tersebut, anggotanya langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya petugas meyakini kebenaran informasi tersebut sehingga langsung dilakukan tindakan penggerebekkan.   \"Kami melakukan penggerebekan langsung terhadap tersangka di toko sembakonya. Hasilnya, kami mendapati barang bukti dua paket kecil sabu-sabu di saku celananya dan dua paket ganja ukuran sedang dan satu paket kecil lain yang tersimpan di laci kasir. Total barang bukti yang kami temukan adalah sabu-sabu 0,15 gram dan ganja hampir 10 gram,\" ungkap Ujang kepada radarcirebon.com, Rabu (11/8).   Dari pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari dua orang berbeda yaitu seorang warga Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar, sedangkan ganja dari seseorang warga Desa Bandorasa, Kecamatan Cilimus. Ujang memastikan telah mengantongi identitas dua pemasok barang haram tersebut dan menetapkan mereka sebagai target operasi (TO) pihak kepolisian.   \"Tersangka mengaku barang haram tersebut untuk dipakai sendiri. Namun kami tidak percaya begitu saja karena melihat barang bukti yang jumlahnya tergolong banyak, sehingga ada dugaan dia juga ikut mengedarkan,\" ujar Ujang.   Atas perbuatannya, DN pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentan Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: