Senin, Dewan Pelaku Judi Jadi Tahanan Polda Lagi

Senin, Dewan Pelaku Judi Jadi Tahanan Polda Lagi

CIREBON- Masa tahanan kota bagi empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon tinggal sekitar tiga hari lagi. Artinya, pada Senin (15/8) mendatang mereka harus kembali lagi ke Mapolda Jabar. Soal ada upaya lain untuk kembali menjadi tahanan kota (diperpanjang) masih belum dilakukan para tersangka. Hal ini disampaikan kuasa hukum  para tersangka, Doddi T Basuni SH. Doddi mengaku belum membicarakan sisa waktu tiga hari masa tahanan kota dengan empat kliennya itu. “Kita belum membicarakan lebih jauh mengenai tambahan waktu status penangguhan penahanan kota. Tapi, itu semua tergantung dari kebutuhan. Yang jelas pada hari Senin mereka sudah ada di polda, menjadi tahanan Polda Jabar lagi,” kata Doddi kepada Radar, kemarin. Sebelumnya, 4 anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang tersandung kasus judi itu “dilepaskan” sejak Selasa 26 Juli 2016. Mereka adalah SP (Hanura), SG dan TN (PKB), serta AS (PDIP). Jika status tahanan kota hanya berlaku 20 hari dihitung sejak 26 Juli (setelah itu bisa ditahan lagi), berarti masa bebas para tersangka tersisa sekitar 3 hari lagi. Setelah itu, bisa jadi mereka akan kembali ditahan atau masa tahanan kota diperpanjang. BK TAK KONSISTEN Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon dinilai tidak konsisten dalam menyelesaikan masalah empat wakil rakyat yang terjerat kasus judi. Pasalnya, tidak ada kejelasan langkah yang diambil oleh BK, apakah keempatnya tetap bekerja atau harus dilarang sampai kasusnya tuntas. Pengamat hukum gunadi Rasta SH mengatakan penagguhan penahanan kota itu dikeluarkan Polda Jabar karena para tersangka harus menjalankan agenda-agenda di DPRD. Sehingga, ketika mereka dilarang untuk masuk kerja, maka akan menjadi sesuatu yang bertentangan dengan status tahanan kota. “Kalau mereka tidak memiliki agenda-agenda sebagai wakil rakyat, mungkin empat orang ini tidak akan bisa keluar dan menjadi tahanan kota,” ujar Gunadi Kamis (11/8). Dia menilai, yang menjamin keempat anggota DPRD ini keluar dari tahanan polda karena ada jaminan lembaga. Tapi, ketika berbicara etika moral, sambung dia, maka  BK harus bersikap tegas untuk menjaga aura dewan sebagai wakil rakyat. BK itu tidak hanya berwacana bahwa empat dewan dilarang bekerja. “Tegas dong kalau dilarang. Kalau dilarangnya hanya wacana, terus apa yang dilanggar oleh mereka berempat terhadap larangan itu. BK ini tidak konsisten. Kalau tegas, buatkan surat tertulis dengan tembusan ketua DPRD. Itu baru namanya ketegasan,” ucapnya. BELUM ADA PEMECATAN Terpisah, Koordinator Partai Hanura Wilayah Jawa Barat, Miryam S Haryani mengaku pihaknya belum menerima surat pemecatan SP. “Sebagai koordinator wilayah Jabar, saya harus mengetahui dulu surat pemecatan itu. Untuk proses pemecatan SP sendiri, tentunya melalui proses sidang di badan kehormatan partai. Saat disidang SP boleh melakukan pembelaan diri. Karena itu sudah diatur seperti itu,” ucapnya. Yang jelas, kata Miryam, apa yang dilakukan SP ini sangat fatal dan sudah menciderai partai. “Saya rasa ini warning buat semua kader agar bisa menjaga etika mereka sebagai wakil rakyat,” singkatnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: