Pengacara Jessica Minta Hakim Diganti 

Pengacara Jessica Minta Hakim Diganti 

JAKARTA – Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, melaporkan hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial (KY). Menurut Hidayat Bostam, pengacara Jessica, hakim Binsar telah memihak dan melanggar asas praduga tidak bersalah. Selain itu, sang pengadil dituduh melanggar kode etik. Misalnya, berbicara kasar, menghina panasehat hukum, mengarahkan saksi-saksi, melanggar hukum acara, dan menyatakan pendapatnya secara terbuka tentang fakta persidangan. “Padahal sidang masih berlangsung,” kata Hidayat di kantor KY, Jakarta, kemarin (10/8). Hidayat mengungkapkan, Goltom pernah melontarkan pernyataan yang menyudutkan Jessica. Misalnya, pernyataan bahwa seolah-olah Jessica yang menaruh racun di gelas berisi es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari lalu. Hakim juga mencontohkan kasus pembunuhan anak di bawah umur yang pelakunya dia vonis seumur hidup, walaupun tidak ada saksi yang melihat pembunuhan itu. Hidayat mengatakan, hal itu jelas melanggar kode etik hakim Pasal 5 ayat 2 huruf e Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan KY tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perirlaku hakim. “Kalau keberadaan saksi tidak perlu, kenapa para saksi harus diperiksa,” katanya. Hidayat meminta KY untuk melakukan pengawasan terhadap sidang Jessica. Pihaknya juga meminta agar hakim Binsar diperiksa terkait pelanggaran kode etik. “Kami berharap hakim Binsar diganti,” katanya. Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus menerima laporan tersebut. Menurutnya, KY selalu memantau persidangan Jessica. Jadi apa yang terjadi dalam sidang, KY mengetahuinya. “Kemarin saya juga datang ke sana,” katanya. KY akan mempelajari laporan yang disampaikan kuasa hukum Jessica. Yang pasti, KY tidak akan  melakukan intervensi terhadap persidangan. Pemeriksaan hakim tidak bisa dilakukan saat proses persidangan masih berlangsung. “Intinya, KY melakukan pemantaun dan tidak melakukan intervensi,” ujar Jaja. (lum/ca)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: