Ini Perjalanan DAK Rp96 M untuk Kota Cirebon yang Digugat

Ini Perjalanan DAK Rp96 M untuk Kota Cirebon yang Digugat

LIKA-LIKU MEGAPROYEK RP96 MILIAR

  1. DAK mega proyek Rp96 miliar dianggarkan sejak 2015, tapi saat itu tidak bisa teralisasi.
  2. DPUPESDM meminta ke Kementerian Pekerjaan Umum agar proyek itu bisa ditunda dan dilelang tahun 2016.
  3. Permintaan itu kemudian disetujui, kemudian dilelang di 2016 dengan catatan tidak boleh tertunda lagi hingga 2017
  4. Lelang pertama Maret 2016 dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang mampu memenuhi syarat kualifikasi.
  5. Lelang kedua Mei 2016 juga kembali gagal, karena peserta tidak ada yang mampu memenuhi kualifikasi.
  6. Agustus 2016, ada pemenang lelang tetapi di saat bersamaan digugat karena disinyalir perusahaan pemenang mencatut ahli K3 milik perusahaan lain.
PEMBAGIAN PROYEK DAK RP96 MILIAR
  1. Peningkatan jalan, jembatan, trotoarisasi dan drainase tepi jalan di wilayah Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon; Rp42,05 miliar.
  2. Peningkatan jalan, jembatan, trotoarisasi dan drainase tepi jalan di wilayah Kecamatan Kesambi dan Pekalipan Kota Cirebon; Rp26,26 miliar.
  3. Peningkatan jalan, jembatan, trotoarisasi dan drainase tepi jalan di wilayah Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk Kota Cirebon; Rp22,59 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: