Tanpa Izin, Galian C Desa Cineumbeuy Sudah Dikeruk

Tanpa Izin, Galian C Desa Cineumbeuy Sudah Dikeruk

KUNINGAN-Meski Pemkab Kuningan melalui Dinas SDAP pada tahun 2014 mengeluarkan  surat Penolakan No 545/669/PE terkait  galian C (pasir) di Desa Cineumbeuy, Desa Cinagara dan sekitar Kecamatan Lebakwangi, Namun, kenyataannya akitivitas galian C ilegal itu tetap berjalan. Pemerhati lingkungan yang tergabung dalam Forum  Komunitas Peduli Lingkungan dan Sosial (Kompas) Kuningan Amung Haryanto menyayangkan kembali beraktivitasnya galian ilegal di wilayah Desa Cineumbeuy dan Cinagara. Sebab dampak akan terasa kepada semua warga. “Hal yang sangat kaget ketika adanya informasi dari warga bahwa alat berat beko yang sudah ada di lokasi Desa Walahar Cageur sedang mengeruk tanah sejak hari Senin (7/8) lalu,” ujar dia kepada Radar Kuningan, Senin (15/8). Kemudian kata dia, informasi ini  menyebar ke masyarakat dan ironisnya pihak Polsek  dan Kecamtan Lebakwangi mengaku tidak tahu adanya keberadaan alat berat tersebut. Padahal lintasnya melalui jalur Kecamatan Lebakwangi, sedangkan surat izin lintas adanya di Desa Walahar Cageur, Kecamatan Luragung.  Hari berikutnya alat berat tersebut tiba-tiba sudah melakukan aktivitas yaitu adanya pelebaran jalan dari mulai Walahar Cageur sampai perbatasan wilayah Desa Cineumbeuy, Kecamatan Lebakwangi. Namun aktivitas pelebaran jalan tersebut ditentang oleh masyarakat Desa Walahar Cageur karena tanpa adanya konfirmasi dan koordinasi dengan warga serta pemerintahan desa setempat. Sehingga lanjut Amung, menimbulkan kegaduhan dikarenakan pelebaran jalan tersebut telah menutup dan memakan tanah warga setempat sekitar 2 hingga 3 meter. Dengan kejadian ini warga merasa dirugikan oleh pihak perusahaan yang tidak diketahui identitasnya itu. “Akibat kejadian ini warga pun ngamuk meminta kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tambah Amung. Hari berikutnya beko terus melakukan aktivitas menuju lahan yang ada di daerah Desa Cineumbeuy dan Desa Cinagara dengan melakukan pengerukan dengan tujuan utamanya adalah untuk galian pasir. Setelah itu masyarakat desa Cineumbeuy pun tidak mengetahui bahwa alat berat tersebut akan melakukan aktivitas galian pasir. Setelah dilihat oleh warga secara langsung ternyata memang benar bahwa beko tersebut sedang melakukan aktivitas galian pasir. Dengan kejadin itu warga dan pemerintahan desa mempertanyakan akitivitas itu apakah berizin. “Saya sudah mengkonfirmasi kepada pihak Desa Cineumbeuy, Kanit Intel Polsek Lebakwangi dan pihak kecamatan mereka pun kaget dengan adanya aktivitas galian tersebut. Mereka pun tidak pernah memberikan izin,” ucapnya. Justru informasi yang didapat bahwa aktivitas galian tersebut sudah mendapatkan izin dari pihak provinsi. Ia mempertanykan dasarnya darimana pihak provinsi dapat mengeluarkan izin tersebut tanpa adanya dasar dari bawah. Perlu diketahui hingga saat ini Desa Cinagara, Cineumbeuy, Cipetir, Lebakwangi dan sekitarnya semuanya menolak dengan adanya galian tersebut. Sebab, ke depan akan menimbulkan kerugian dampak lingkungan yang besar terhadap masyarakat disekitarnya. “Kami berharap kalau aktivitas galian tidak dihentikan dengan segera, maka akan menimbulkan konflik warga yang sangat berbahaya, karena bukan hanya satu desa yang akan terkena dampaknya namun mencakup beberapa desa dan itu sangat berbahaya akibatnya,” jelas dia lagi. Sementara itu, Kepala Dusun Jagatamu Desa Cineumbeuy Ori Saptori berharap kepada pihak pemerintah untuk  segera menutup aktivitas galian ilegal tersebut. Pihaknya merasa tidak dihargai dan merasa dibohongi oleh pihak perusahaan karena selama ini belum pernah ada konfirmasi atau apapun terhadap pemerintah desa Cineumbeuy ataupun terhadap semua warga. “Kami memohon agar pihak yang berwenang segera membuat tindakan yang tegas sesuai dengan koridor hukum sebelum masyarakat kami berubah pikiran,” sebutnya. Terkait moratorium tentang tidak boleh lagi adanya galian baru ternyata hanya sebagai fatamorgana saja, pembenahan tata ruang yang kurang makimal juga harus menjadi “PR” bagi pemerintah untuk ditinjau kembali dalam RT/RW (rencana tata ruang dan rencana tata wilayah). Radar Kuningan hingga saat ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak SDAP. Meski sudah menghubingi kepala SDAP, namun belum mendapat jawaban. (mus)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: