Polisi Lumpuhkan 3 dari 9 Pelaku Curas di Panguragan

Polisi Lumpuhkan 3 dari 9 Pelaku Curas di Panguragan

CIREBON - Polsek Panguragan merilis dua dari sembilan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah ditangkap, Senin (15/8). Sementara tujuh pelaku lainnya masih buron. Tiga pelaku itu salah satunya SL (46) warga Desa Panguragan Kulon, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Kemudian ES (52) warga Desa Grogol, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Berikutnya Al (48) warga Desa Kepringan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Ketiganya ditangkap setelah mendapat laporan Syamsurizal Hamid, warga Desa Abian Tubuh Baru, Kecamatan sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Syamsurizal menjadi korban curas, 2 Agustus 2016. Akibatnya, uang korban sejumlah Rp 89 juta di dalam tasnya diambil paksa para pelaku. Tidak hanya itu, HP merek Maxtron, SIM B2 umum, 2 buah kacamata minus Plus, buku rekening Mandiri juga ikut hilang. Menurut korban, total kerugian mencapai Rp 91 juta. Kejadian curas berlangsung di Desa Gujeg, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Saat itu korban yang sebelumnya menginap di Hotel Amanah, Kota Cirebon dijemput tiga pelaku mengguinakan mobil. Maksud kedatangan korban ke Cirebon untuk membeli truk. Namun, korban malah menjadi korban curas. Sampai di lokasi kejadian, tas milik korban berisi uang dan barang berharga lainnya diambil paksa para pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Panguragan. Setelah dilakukan penyelidikan, tiga pelaku berhasil ditangkap. Dua dari tiga pelaku dilumpuhkan dengan peluru karena mencoba kabur saat penangkapan. Selain itu, barang bukti Kijang Innova warna silver metalik nopol B 2417 MF disita dari tangan pelaku. Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. \"Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara,\" sebut Sugeng. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: