Kuwu Ciawi Bantah Mengambil, Tapi Mengaku Sudah Kembalikan Uang Desa
CIREBON - Kuwu Desa Ciawi Kecamatan Palimanan Marsadi akhirnya angkat bicara. Dia membantah tuduhan penggelapan uang desa yang dilancarkan oleh BPD dan warga Desa Ciawi. Namun dirinya mengaku telah mengembalikan uang ke kas desa. “Saya tidak melakukan penggelapan uang,” ujar Marsadi didampingi ketua FKKC H Moch Carkim, saat konferensi pers di Desa Cempaka, Senin (15/8). Dia mengaku hasil pemeriksaan dan temuan dari inspektorat. Tapi, tidak seperti yang diungkapkan pihak BPD yakni sebesar Rp296 juta. Temuan itu lebih dikarenakan pemerintah desa tidak melakukan pembangunan desa baik fisik maupun nonfisik. Pemerintah desa justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan yang lebih kepada mayarakat dengan membeli mobil siaga. “Sebenarnya masalah ini sudah clear dan uang sudah saya kembalikan senilai Rp139.900.300 sesuai temuan dari inspektorat,” ucapnya. Disinggung mengenai tuntutan hukum yang terus berlanjut sampai ke polres dan kejaksaan, Marsadi mengaku siap menghadapi itu semua. “Kalau dipanggil pihak kepolisian maupun kejaksaan saya siap untuk mengikuti proses hukum, karena saya memiliki bukti-bukti yang selama ini pihak desa lakukan, maupun bukti lainnya seperti pengembalian uang yang ditemukan pihak inspektorat,” katanya. Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Moh Carkim siap mendampingi kasus yang menimpa anggotanya karena tersandung kasus hukum. “Ini menyangkut anggota kami, jadi saya akan mendampingi kasus ini,” ucapnya. Kuwu Bungko Kecamatan kapetakan ini menjelaskan, permasalahan di desa ini memang sangat pelik. Sehingga wajar ketika ada masalah di desa seperti ini. Apalagi, masalah itu karena pemerintah desa dengan BPD tidak harmonis. “Sampai saat ini pembangunan fisik maupun nonfisik memang tidak ada. Jadi tidak adanya pembangunan itulah yang kemudian menjadi temuan Inspektorat,” katanya. Menurutnya, dari hasil monitoring di lapangan ke desa Ciawi ternyata yang menghambat proses pembangunan desa itu adalah BPD. “Contoh kecilnya adalah untuk penandatanganan berkas LPJ dan lainnya yang harus melibatkan BPD, justru dipersulit. Bahkan pada tahun 2016 semua kepengurusan BPD sudah mengundurkan diri,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: