Pemekaran Desa Tunggu Raperda

Pemekaran Desa Tunggu Raperda

MAJALENGKA – Pemekaran tujuh desa di Kecamatan Sumberjaya, tinggal menungu penyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah, yang saat ini masih dibahas panitia khusus DPRD. Bupati, H Sutrisno SE MSi menjelaskan, dari segi pelayanan pemerintahan, desa merupakan institusi pelayan terdekat dengan masyarakat yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah dan pemerintah daerah. Sehingga, tujuan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai. “Berdasarkan pemikiran ingin mensejahterakan masyarakat, maka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan dilakukan pemekaran desa. Maksud dari pemekaran ini adalah untuk mengefektifkan keterjangkauan masyarakat dalam semua bidang pelayanan,” ujar dia, kepada Radar. Diungkapkannya, untuk mempercepat pembentukkan tujuh desa baru tersebut, Pemkab Majalengka dan DPRD berupaya menyelesaikan pembahasan raperdanya. Kabar terakhir, fraksi-fraksi di DPRD sudah menjawab pandangan umum, sehingga tinggal menunggu penetapan raperda. “Jika sudah ada aturan yang jelas, pastinya untuk membentuk desa baru akan lebih cepat,” katanya. Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Majalengka, Umar Maruf menyatakan, pemekaran tujuh desa dilakukan dengan kajian mendalam dan cukup lama, bersama tim ahli yang bekerjasama dengan pemkab. Beberapa kajian yang sudah dilakukan diantaranya adalah dilihat dari aspek jumlah penduduk, letak geografis, penghasilan masyarakat di desa yang lama, pengadaan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah adanya persetujuan dengan tokoh masyarakat desa setempat. “Kurang lebih kajian yang kita lakukan dengan pemekaran desa ini adalah tiga tahun. Baru kali ini sudah diraperdakan setelah sebelumnya dilakukan musyawarah dan penelitian,” kata Umar. Dia menambahkan, kajian yang dilakukan benar-benar mengacu pada tahapan dan proyeksi desa ke depan. “Jadi, jangan sampai ketika desa dimekarkan, menjadi beban negara. Justru harus bisa mandiri,” tuturnya. Dampak dari pemekaran desa, tambah Umar, tentunya diharapkan memberikan dampak positif bagi perkembangan desa dan masyarakatnya. Pemekaran wilayah desa di Kecamatan Sumberjaya pada dasarnya merupakan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap berpedoman pada pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan daya dukung wilayah. “Tujuannya semata-mata mempercepat proses pelaksanaan pembangunan di segala bidang kehidupan. Dan mempercepat pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang ada, meningkatkan keamanan dan ketertiban. Serta lebih meningkatkan hubungan yang serasi antara pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten,” bebernya. Namun demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, beberapa waktu lalu memberikan pernyataan bahwa pemekaran desa belakangan ini hampir tidak terkendali. Bahkan, Mei 2012 ini sudah hampir 70 ribu desa dimekarkan di seluruh Indonesia. Ia juga berpendapat bahwa pemekaran desa dan kecamatan terlalu besar, mungkin karena karena ingin mendapatkan uang bantuan desa Lebih banyak. Sehingga kedepan untuk pemekaran desa atau nagari harus ada izin gubernur dengan ketentuan dan persyaratan yang diperketat, termasuk pemekaran daerah di Indonesia. Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H Surahman menilai bahwa pemekaran desa menjadi keharusan. Tentunya dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kini pansus masih mengkaji pemekaran tersebut. “Keinginan masyarakat untuk pemekaran desa memang sudah seharusnya dikabulakan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka. Tujuannya untuk memudahkan pelayanan, murah dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan meningkat. Intinya, aspirasi masyarakat yang meminta pemekaran desa dan kelurahan itu harus direspon positif jika semua prosedurnya telah ditempuh dengan benar. Sekarang masih tahap pengkajian dari pansus,” katanya. Sementara itu, warga Blok Gelok, Desa Banjaran, Kecamatan Sumberjaya berharap, pansus segera menetapkan perda pemekaran tersebut. Hal itu disebabkan, selama ini Blok Gelok sangat tertinggal dan belum maksimalnya perhatian dari pemerintah desa setempat. “Sudah bertahun-tahun masyarakat disini menginginkan untuk pisah dari desa Banjaran. Karena, selama ini masyarakat menilai pemerintah desa kurang maksimal perhatiannya. Secara SDA kami terkenal dengan penghasilan perajin bedog (golok). Maka dari itu, kami berharap perda tersebut segera ditetapkan,” kata tokoh pemuda Desa Gelok, Hendri, kepada Radar. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: