Tak Perlu Permasalahkan Tuntutan
CIREBON - Tuntutan tujuh bulan penjara yang ditujukan kepada terdakwa Bos TCU H Sutrisno pada persidangan kasus peredaran dan produksi jamu ilegal di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, ditanggapi dingin praktisi hukum R Pandji Amiarsa. Dia mengajak semua pihak untuk menghormati peradilan. “Dalam menangani perkara tidak perlu berlebihan dalam pemberitaan, sehingga membuat masyarakat pendamba keadilan terlalu berharap banyak,” katanya kepada Radar, kemarin. Ditambahkan Pandji, tuntutan adalah hak dan wewenang tim JPU di dalam persidangan, sehingga perlu dihormati. “Secara yuridis requisitoir adalah wewenang jaksa penuntut umum. Sedangkan secara non yuridis khusus kasus ini telah banyak menyedot perhatian, nanti bagaimana pledooi penasehat hukum apakah terdakwa akan gunakan asas climency untuk mohonkan keringanan hukuman ataukah minta putusan bebas atau lepas,” tuturnya. Sebelumnya, praktisi hukum lainnya yakni Agus Prayoga menyatakan prihatin atas penegakan hukum di Kabupaten Cirebon. Dia menduga, rendahnya tuntutan karena penegak hukum tidak mampu menghindar dari iming-iming uang. “Sebenarnya gelagat rendahnya tuntutan ini sudah bisa terlihat sejak awal. Ini sangat memprihatinkan atas proses hukum di Sumber, Kabupaten Cirebon,” tegas Agus. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: