Baliho Cawalkot Semrawut karena Gratis Pajak
LEMAHWUNGKUK – Karuan saja baliho, spanduk, dan billboard kandidat calon wali kota Cirebon bertebaran tak terkendali. Rupanya semua itu tidak dikenakan pajak. “(Pajak) itu berlaku untuk semua. Kecuali baliho, spanduk dan billboard calon wali kota, wakil wali kota, maupun calon anggota DPRD,” ujar Kadis DPPKD Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi, Senin (30/7). Menurutnya, menjelang pemilukada, Kota Cirebon dipenuhi pernak pernik baliho, spanduk dan sejenisnya. “Ini sudah sering terjadi. Menjelang pemilukada, banyak baliho di kota dan di luar kota Cirebon,” jelasnya dijumpai di kantornya. Namun, kata dia, jika dilihat dari sisi ketentuan, masalah perizinan baliho dan sejenisnya berada di bawah kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan (BKPMP) Kota Cirebon. “Kalau yang sudah ada izinnya, baru masuk kepada kami,” ucapnya. Menurutnya, jika sudah sesuai dengan ketentuan dalam memasang baliho, spanduk dan billboard, pernak pernik itu akan dipungut besaran pajaknya oleh DPPKD. Aturan yang digunakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Dalam peraturan tersebut, tidak diatur secara eksplisit tentang pajak bagi baliho, spanduk dan billboard calon wali kota maupun calon anggota legislatif. Pengaturan dalam Perda Nomor 3 tahun 2012 itu, hanya berbicara tentang baliho, spanduk dan billboard yang sifatnya komersil dari perusahaan maupun sejenisnya. Seperti, mempromosikan perusahaan, dagangan, maupun pribadinya, untuk tujuan komersil. Diakuinya, baliho, spanduk dan billboard dari para calon wali kota maupun calon anggota legislatif, memiliki sifat politis. “Jadi, tidak ada pengenaan pajak pada yang seperti itu,” terangnya. Menurutnya, spanduk baliho dan sejenisnya, harus dikelola dan ditata dengan baik. Saat ini, dengan maraknya baliho spanduk dan sejenisnya dari bakal calon wali kota (bacawalkot) Cirebon, membuat perusahaan yang ingin memasang baliho spanduk maupun billboard, sudah sulit mendapatkan tempat yang strategis. “Tapi ini sifatnya hanya sesaat saja,” ujarnya. Terkait baliho yang besar, besar kemungkinan bacawalkot membayar sejumlah rupiah kepada perusahaan advertising yang menyewakan tempat strategis. Meskipun banyak bersliweran spanduk dan baliho, tidak lantas membuat penurunan pendapatan dari baliho dan spanduk di DPPKD. “Mungkin penurunannya secara tidak langsung. Seperti perusahaan komersil yang ingin memasang baliho dan spanduk menjadi tidak jadi memasang, karena telah dipenuhi spanduk dan baliho dari Bacawalkot,” paparnya. Hingga Juli 2012 ini, kata Asep Dedi, pendapatan rata-rata reklame di Kota Cirebon mencapai Rp250 juta/bulan. “Baliho Pemilu tidak masuk objek pajak. Kelas jalan dan posisi mempengaruhi nilai pajak baliho,” jelasnya. Terkait pembersihan baliho dan spanduk di Kota Cirebon, Asep Dedi mengaku tidak memiliki tupoksi untuk membersihkannya. Sebab, kewenangan itu ada di Satpol PP. Saat ini, kekuatan hukum pengecualian pengenaan pajak pada baliho, spanduk dan sejenisnya dari para bacawalkot, akan dikuatkan dengan adanya Peraturan Walikota Cirebon yang saat ini sedang dibahas di bagian hukum Kota Cirebon. “Memang, baliho dan spanduk menjelang pemilukada itu sifatnya pengecualian,” ungkapnya. Senada, Kabid PAD DPPKD, H Wayan S mengatakan, hingga saat ini, tidak ada pemasukan dari baliho bakal calon wali kota. Pemasangan baliho bacawalkot yang ada, kata dia, tidak dikenakan biaya karena tidak termasuk objek pajak. “Kecuali kalau dalam baliho itu ada logo sponsor atau perusahaan, kalau begitu ada biaya,” ujarnya saat ditemui di kantornya. Pemasangan baliho yang bersifat promosi perusahaan atau komersial, kata dia, juga harus menempuh perizinan ke BPMP. “Pemasangan juga harus melalui perizinan dulu, dan itu bukan di DPPKD, melainkan di BKPMP. Dan untuk penertibannya juga bukan kapasitas kami, melainkan satpol PP,” tukasnya. (ysf/kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: