Polisi Limpahkan Berkas Mantan Jaksa
Kasus Peredaran Uang Palsu CIREBON - Berkas kasus uang palsu (upal) dengan tersangka mantan jaksa Kejaksaan Negeri Sumber, Rafles (70), beserta rekan-rekannya M Ilyas (69) dan Aryo Susanto (45), dilimpahkan dari Polres Cirebon Kota ke Kejaksaan Negeri Cirebon, Kamis (2/8). Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, selain pelimpahan berkas, ketiga tersangka juga diserahkan ke kejaksaan. Namun, hanya dua tersangka yang telah dilimpahkan yakni Rafles dan Aryo. Sementara M Ilyas, tidak bisa hadir dalam pelimpahan berkas karena masih dalam kondisi sakit. “Penyidik kepolisian sudah janji Senin depan M Ilyas sudah bisa diserahkan kepada Kejaksaan,” ujar Kasi Pidana Khusus, Hadiman SH kepada Radar di sela-sela pelimpahan kemarin. Masih menurut Hadiman, berkas para tersangka sudah lengkap pada pelimpahan tahap dua. Kedua tersangka yang sudah diserahkan akan langsung ditahan selama dua puluh hari, mulai Kamis (2/78) hingga 21 Agustus mendatang. “Kita akan kembali melengkapi berkas-berkasnya, setelah itu akan kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tegasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Didik Purwanto kepada Radar mengakui, pihaknya sudah melimpahkan kasus uang palsu dengan tiga tersangka ke kejaksaan untuk kemudian diteruskan ke pengadilan. “Pelimpahan kasus upal ini adalah pelimpahan tahap dua, karena sebelumnya pada bulan Juni telah dilakukan pelimpahan tahap satu tetapi belum lengkap. Pada tahap dua ini telah lengkap semua,” ujar Didik. Didik mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap peredaran uang palsu, karena pada bulan Ramadan ini akan banyak transaksi. Antisipasinya harus benar-benar meneliti dan peka terhadap uang yang baru diterima. “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati pada peredaran uang palsu, apalagi sekarang bulan Ramadan mendekati Lebaran tentu banyak transaksi yang dilakukan masyarakat,” ujar Didik. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: