Jalan Perumahan Harus Diserahkan ke Pemerintah
SUMBER – Pengembang (developer) perumahan wajib menyediakan fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum). Jika sarana dan infrastruktur tersebut sudah tersedia, mestinya pihak developer menyerahkan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Cirebon “Kita mewajibkan kepada seluruh developer perumahan agar segera menyerahkan fasos dan fasum yang telah dibangun kepada kita DCKTR,” ungkap Kepala DCKTR Kabupaten Cirebon H Sukma Nugraha MM kepada Radar, kemarin. Menurut pria yang biasa disapa Agas, pihaknya mewajibkan penyerahan fasos dan fasum kepada pemda lantaran saat ini banyak fasum dan fasos di perumahan yang sudah ditinggal oleh developer mengalami kerusakan. Seperti jalan dan fasilitas umum lainnya. Masyarakat yang tinggal di kompleks perumahan memang acap kali mengeluhkan kondisi jalan di lingkungannya yang mengalami kerusakan. Sedangkan yang jadi masalah, developer sudah tidak lagi menggarap perumahan tersebut. Diakuinya, pihaknya sulit melakukan perbaikan fasum dan fasos di dalam kompleks perumahan jika developer tidak melakukan serah terima kepada pemda. Padahal, DCKTR menginginkan semua jalan bisa diperbaiki. Tapi itu tidak bisa karena akan menyalahi aturan. Sebaliknya, jika developer telah menyerahkan fasum dan fasos kepada DCKTR, maka segala macam perbaikan kerusakan akan menjadi tanggung jawab pihaknya. “Enakkan kalau sudah diserahkan kepada kita (DCKTR, red), karena nanti perbaikan apapun baik jalan maupun fasilitas perumahan lainnya menjadi tanggung jawab kita. Dan nanti akan kita perbaiki,” ujar Agas. Agas mendorong masyarakat kompleks perumahan untuk segera meminta developer menyerahkan seluruh fasus dan fasos kepada DCKTR, jika memang hal itu belum dilakukan oleh pihak developer. Sementara itu salah seorang warga perumahan Gerbang Permai Pamengkang Dede kepada Radar mengatakan dirinya beserta warga perumahan sekitar sangat kesal karena jalan perumahannya rusak bertahun-tahun namun belum juga ada yang memperbaikinya. “Jalan diperbaiki tuh terakhir tahun 1998 tapi sampai sekarang belum juga ada yang perbaiki, sedangkan telah mengalami kerusakan bertahun-tahun,” ucapnya. Menurut Dede, warga sangat bingung meminta perbaikan jalan ke siapa. “Kata pemkab katanya itu masih kewenangan developer, tapi developernya sudah pergi,” ujar Dede.(den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: