Dewan Pendidikan Selidiki Siswa Titipan
KESAMBI - Melihat kisruh PPDB, Dewan Pendidikan Kota Cirebon tidak tinggal diam. Saat ini sedang melakukan monitoring dan menyelidiki siapa saja anak titipan DPRD Kota Cirebon. \"Kemarin kami sudah rapat dan diputuskan kami akan melakukan monitoring dan melanjutkan sistem PPDB online, namun dengan harapan lebih baik di tahun depan,\" ujar salah satu anggota Dewan Pendidikan, Drs Salmon, di SMAN 4 Cirebon, Sabtu (4/8). Monitoring tersebut, dilakukan untuk mengetahui jumlah siswa titipan anggota DPRD, dan siswa dari PPDB jilid 2. Nantinya, jelas Salmon, akan diketahui juga apakah siswa yang masuk dalam PPDB jilid 2 itu adalah siswa Kota Cirebon atau bukan. \"Ini juga harus ditelusuri. Jangan sampai kuota 90 : 10 itu juga dilanggar,\" ujarnya. Terkait BMPS yang memperkarakan kasus PPDB online ini, pria yang juga Sekretaris Asosiasi Masyarakat Peduli Pendidikan ini mendukungnya. Bila memang dianggap memiliki unsur pidana, kata dia, langkah BMPS adalah benar. \"Sekolah swasta jelas saja meminta keadilan. Kalau tidak salah ini ada unsur pidana, kalau memang mau dipidanakan ya dilakukan saja,\" lanjutnya. Orang-orang yang melakukan aksi titip menitip pun, kata dia, harus diusut dengan tuntas. Siapa tahu, ada oknum yang juga memanfaatkan momen ini dengan memasang tarif untuk memasukan siswa. \"Jangan setengah-setengah. Harus tuntas. Siapa yang menitip juga harus diusut,\" tukasnya. Sementara itu, saat Radar berusaha mewawancara anggota Dewan Pendidikan lainnya, kantor Dewan Pendidikan terlihat sepi. Tidak ada satu kendaraan pun yang parkir di sana. Handphone beberapa anggota Dewan Pendidikan pun saat dihubungi dalam keadaan tidak aktif. Sebelumnya, ada kemungkinan perekrutan siswa pasca penutupan PPDB online jika dibawa ke ranah administrasi negara, maka ribuan siswa dalam PPDB jilid II terancam tidak lagi terdaftar. Imbas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kalau sudah dimasukkan ke PTUN, kemudian majelis hakim mengabulkan tuntutan pemohon, maka siswa yang sudah masuk dan terdaftar, harus kembali melakukan daftar ulang baru,” ucap koordinator Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen (DHPK) Yabpeknas BPD Cirebon, Sigit Gunawan SH MKn kepada Radar, Jumat (3/8). (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: