Ingin Penahanan Irman Ditangguhkan, Anggota DPD Jadi Jaminan

Ingin Penahanan Irman Ditangguhkan, Anggota DPD Jadi Jaminan

JAKARTA - Irman Guslan keberatan dengan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat kuasa hukumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu pun mengajukan penangguhan penahanan. Anggota DPD siap jadi jaminan. Kemarin (19/9), Tommy Singh, kuasa hukum Irman datang ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said. Dia hendak menjenguk kliennya. \"Tapi tidak bisa dijenguk. Harus izin ke KPK,\" terang dia Menurut dia, komisi antirasuah terlalu birokratif, sehingga pihaknya sedikit kecewa. Ia akan terus berupaya menemui Irman. Dia menyatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan Irman yang ditahan di Rutan Guntur sejak Sabtu (17/9) lalu. Menurutnya, anggota DPD siap menjadi jaminan atas penangguhan itu. Banyak rekan Irman yang siap jadi jaminan. Namun, dia tidak menyebutkan nama siapa saja yang akan menjadi penjamin. Selama ini KPK tidak pernah melakukan penangguhan penanahan terhadap mereka yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), namun dia tetap berupaya mengajukannya, karena Irman mempunyai hak untuk mengajukannya. Dia berharap, KPK bisa mengabulkan pengajuan itu, sehingga kliennya bisa beraktifitas di luar tahanan. \"Bagaimana pun itu hak hukumnya Pak Irman,\" terang dia. Dia pun terus melakukan pembelaan terhadap kliennya. Irman tidak mengetahui isi bungkusan yang diberikan Xaveriandy Sutanto, direktur CV semesta Berjaya dan istrinya, Memi. Saat itu, Xaveriandy dan Memi mengatakan bahwa bungkusan itu hanya oleh-oleh untuk Irman. \"Tidak tahu apa isinya. Ya, mungkin parfum atau dasi,\" ujarnya. Karena hanya oleh-oleh, maka Irman pun menerimanya. Saat itu, terang dia, waktu sudah cukup malam, sehingga Irman dan istrinya tidak sempat membukanya. Bungkusan itu kemudian dibawa oleh pembantu rumah tangga. Kliennya baru mengetahui isi bungkusan itu ketika penyidik KPK masuk ke rumah Irman dan meminta agar bungkusan yang berisikan uang Rp 100 juta itu dibuka. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan melihat pengajuan itu. \"Kita akan pertimbangkan nanti,\" paparnya saat ditemui di gedung KPK kemarin. Dia juga akan membicarakan pengajuan penahanan dengan pimpinan KPK yang lain. Tentu, lanjut dia, hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Sebab penyidik mempunyai rencana penyidikan. Menurut dia, proses penyidikan tidak boleh terganggu. Bagaimana dengan jaminan dari anggota DPD? Agus menegaskan bahwa pihakynya akan mempertimbangkan jaminan itu. Lembaganya tidak bisa langsung menerima setiap pengajuan. Semua harus melalui kajian yang mendalam dan pembahasan dengan pimpinan komisi antirasuah. Agus menjelaskan, saat ini penyidik masih terus mendalami kasus suap yang menjerat kepala lembaga tinggi negara itu. Semua pihak yang diduga terlibat akan dimintai keterangan. Baik dari pihak pengusaha maupun Bulog. Para penyidik tidak bisa diintervensi. Bahkan, pimpinan KPK pun tidak bisa ikut campur. Mereka bekerja secara independen. \"Setiap temuan akan difollow up,\" paparnya. Minggu (18/) lalu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satunya di gudang dan rumah Xaveriandy. Namun Agus enggan menjelaskan apa saja barang bukti yang disita petugas. Menurutnya, dirinya belum mendapat laporan dari penyidik yang ada di lapangan. Selama ini barang bukti yang ditunjukkan ke publik hanya uang Rp 100 juta yang disita dari tangan Irman.(lum)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: