Satpol PP Indramayu Ditantang Tertibkan Minimarket Ilegal

Satpol PP Indramayu Ditantang Tertibkan Minimarket Ilegal

INDRAMAYU – Komisi C DPRD Indramayu meminta dinas terkait  agar melakukan tindakan tegas terhadap minimarket tanpa izin yang saat ini sudah beroperasi. Anggota Komisi C, H Sirojudin SP meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera mengambil tindakan. Sirojudin mengungkapkan, sejumlah minimarket yang sudah beroperasi padahal belum ada izin, diantaranya berlokasi di jalur Tol Cipali wilayah Kabupaten Indramayu. Ia meminta kepada satpol PP agar bertindak tegas. “Kepala Satpol PP mestinya bertindak tegas terhadap hal-hal seperti ini, dan jangan terus menerus dibiarkan,” tandas Sirojudin. Dikatakan, masih adanya minimarket tanpa izin yang beroperasi benar-benar sangat disayangkan. Pasalnya Pemkab Indramayu tengah berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, sementara minimarket justru dibiarkan beroperasi tanpa menempuh perizinan terlebih dahulu. Ketua Komisi C, M Alam Sukmajaya ST MSi menegaskan, pihaknya terus mendorong eksekutif agar bisa memaksimalkan perolehan PAD melalui berbagai cara. Selain mendesak agar eksekutif bisa megurangi tingkat kebocoran PAD, juga mendorong agar target PAD bisa lebih tinggi lagi. Alam juga mengaku kecewa ketika mendengar adanya minimarket tanpa izin yang sudah beroperasi. Menurutnya, minimarket yang belum ada izin tidak boleh dibuka. “Ini tentunya merupakan tugas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda). Satpol PP harus berani mengambil tindakan tegas terhadap persoalan ini,” ujarnya. Alam menambahkan, Komisi C juga terus mendesak mitra kerja, termasuk BUMD agar terus meningkatkan kinerjanya agar bisa memberikan kontribusi maksimal dalam mendapatkan pendapatan asli daerah. Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi dengan mitra kerja, ternyata kinerja BUMD di Indramayu masih belum seperti yang diharapkan.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: