Status Ribuan PNS Majalengka Beralih ke Pemprov dan Pusat
MAJALENGKA – Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, beralih status menjadi pegawai pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Peralihan tersebut merupakan konsekuensi pelimpahan sejumlah urusan bidang pemerintah sesuai Undang-undang 23 Tahun 2014. Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Ahmad Sodikin MM menyebutkan, berdasarkan amanat undang-undang tersebut pelimpahan sejumlah urusan kewenagan pemerintah dilakukan bertahap dan terhitung Oktober 2016. Termasuk segi kepegawaian, yang mulai Oktober sudah mulai dilakukan pelimpahan. Pelimpahan dari pemkab ke pemprov dilakukan secara simbolis oleh sekda dengan Pemprov Jabar Kamis (29/9) lalu. Sedangkan pelimpahan dari pemprov ke pemerintah pusat juga sudah dilakukan penyampaian datanya. Meski demikian, pelimpahan pegawai ini efektif berlaku di awal tahun anggaran 2017 mendatang. “Pelimpahan pegawai ini dalam rangka pelimpahan sejumlah urusan bidang pemerintah sebagaimana diatur Undang-undang Pemda yang baru (UU 23/2014, red). Bidang urusan yang tadinya menjadi kewenangan pemkab, ada yang ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi,” ujar sekda. Yang terbanyak dilakukan pelimpahan pegawai adalah bidang pendidikan menengah, yang terdiri dari guru dan tata usaha (TU) di lingkungan SMK dan SMA. Meski sudah dilakukan pelimpahan data kepegawaian dari pemkab ke pemprov dan pemerintah pusat, namun gaji mereka sampai akhir tahun masih tanggung jawab pemkab. Hal itu karena mereka masih melaksanakan tugas-tugas sesuai bidang yang telah terprogram dan teranggarkan hingga akhir tahun anggaran. “Gajiannya masih di Pemkab, karena ada beberapa bidang yang masih memiliki program dan kegiatan. Nanti begitu awal tahun 2017 sudah lepas semua segala urusan, susunan perangkat daerah di kita juga diharapkan sudah memakai yang baru,” imbuhnya. (azs) Pelimpahan Pegawai
- Bidang Pendidikan Menengah (ke provinsi)
- Bidang Kehutanan (ke provinsi)
- Bidang Pengawas Ketenagakerjaan (ke provinsi)
- Bidang Perikanan (ke pusat)
- Bidang KB (ke pusat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: