Alat E-KTP Masih Eror,  Sudah 1,5 Bulan Data Tidak Terbaca

Alat E-KTP Masih Eror,  Sudah 1,5 Bulan Data Tidak Terbaca

KESAMBI - Target perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) resmi diperpanjang hingga tahun 2017 mendatang. Namun, permohonan perekaman E-KTP rupanya masih tinggi. Sayangnya, minat masyarakat melakukan perekaman tidak diimbangi kehandalan perangkat perekaman. “Sudah satu setengah bulan error. Itu katanya masalahnya nasional, masih diperbaiki,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil, Drs H Agus Muharam MPd, kepada Radar, Selasa (4/10). Agus mengungkapkan, saat ini ada persoalan data kependudukan tidak terbaca, terutama untuk yang sudah melakukan perekaman setelah pertengahan Agustus. Atas gangguan ini, untik sementara perekaman tidak dapat dilakukan pencetakan. “Solusinya pakai suket (surat keterangan). Tapi untuk suket ini ada perubahan, sekarang yang tanda tangan bukan saya. Langsung ke pak kadis,” tutur mantan kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) itu. Dijelaskan Agus, suket sementara berlaku enam bulan. Untungnya masyarakat tidak merasa keberatan. Sementara itu, salah satu warga Kesambi Kota Cirebon, Sri Hayati mengaku pernah panik lantaran lama menerima bukti fisik e-KTP. Namun setelah mendapat penjelasan, Sri tak menyoal belum adanya bukti fisik E-KTP. \"Ya lumayan lama, sampai mau sebulan. Kalau gangguan ya gimana lagi, harus ngerti,” ucapnya. (via)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: