Polisi Tangkap Tukang Kayu yang Edarkan Obat-obatan Terlarang
CIREBON - Polisi menangkap pengedar obat-obatan sejenis zenith yang disalahgunakan, Minggu (1/10) sore. Pelaku berinsial HM (32), warga desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, yang berprofesi sebagai tukang kayu. Penangkapan bermula saat tersangka sedang mendorong kendaraannya di samping pabrik dengan kondisi mabuk. Melihat hal tersebut polisi langsung menggelandangnya untuk dipriksa di Mapolsek Plered. Selain menginterogasi, polisi juga menggeledah rumah tersangka. Polisi menemukan obat-obatan sejenis zenith di kamar rumah tersangka. Obat-obatan itu diakui miliknya untuk dijualbelikan kepada orang lain. Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, polisi menyita barang bukti. Barang bukti itu berupa obat-obatan sejenis zenith sebanyak 87 tablet. Kemudian obat-obatan sejenis Lorazepam sebanyak 6 lembar. Selain itu polisi juga menyita uang Rp 250 ribu dan sebuah HP Blackberyy warna hitam. \"Kami amankan ke Polsek Plered untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,\" kata Kapolsek Plered, AKP Budi Hartono. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 196 JO 197 UU kesehatan nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangka terancam pidana hukuman 7 tahun penjara. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: