BK Diminta Cek Kehadiran Rapat Paripurna DPRD Majalengka

BK Diminta Cek Kehadiran Rapat Paripurna DPRD Majalengka

MAJALENGKA - Polemik pelaksanaan rapat paripurna persetujuan RAPBD-P antara eksekutif dan legislatif terus menggelinding, terutama dari segi absensi yang diduga bermasalah. Sejumlah fraksi di DPRD Majalengka mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata tertib DPRD. Ketua Fraksi Golkar H Sudibyo BO SE MM menyebutkan, pihaknya mencium ketidaksesuaian dalam pelaksanaan rapat paripurna. Aturan tata tertib yang mengharuskan sebuah rapat paripurna pengambilan keputusan mesti dihadiri minimal 2/3 dari total jumlah anggota DPRD masih multitafsir. Khususnya terkait fakta yang terjadi Jumat (30/9) malam. Ada yang berpendapat jika rapat paripurna tersebut tingkat kehadiran anggotanya tidak kuorum karena kurang dari 2/3 jumlah anggota. Sedangkan ada yang berpendapat jika jumlahnya sudah kuorum, melihat daftar absensi kehadiran anggota dewan di buku isian daftar hadir. Sehingga daripada terus berpolemik mengenai kuorum atau tidak pelaksanaan rapat paripurna ini, pihaknya mendorong BK DPRD segera bertindak dengan menghimpun bukti-bukti serta fakta di lapangan pada waktu itu. Ketika menemukan kejanggalan, harus ada tindakan tegas agar peristiwa ini tidak terulang. Apalagi pelaksanaan rapat paripurna tersebut bukan agenda sembarangan, sebab yang mesti disetujui adalah RAPBD-P yang berisi anggaran-anggaran untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan selama sisa waktu tahun anggaran 2016. “Kalau saya pribadi tidak hadir karena ada urusan pribadi. Informasi dari rekan-rekan yang hadir di arena, ada perbedaan antara jumlah tanda tangan di absensi dengan anggota yang hadir di dalam ruang rapat paripurna. Makanya BK harus segera menindaklanjuti temuan ini agar terkuak fakta yang sebenarnya,” ujar Sudibyo. Hal senada diungkapkan ketua Fraksi PKB, dr H Hamdi MKes yang menyebutkan pihaknya juga sepakat agar BK segera menelusuri dan mencari fakta tekait dugaan pelanggaran tata tertib dalam pelaksanaan rapat paripurna persetujuan RAPBD-P tersebut. Apalagi ada anggota yang mengisi absen namun orangnya tidak hadir di ruang rapat paripurna, termasuk dirinya yang mengisi absen tapi tidak dapat melanjutkan rapat di dalam ruangan karena kelelahan. “Saya akui waktu itu sudah ngabsen tapi karena rapatnya tidak mulai-mulai dan kondisi saya sedang kelelahan, jadi saya memilih tidak mengikuti rapat paripurna. Tapi kalau tidak salah di tata tertib DPRD yang dipakai itu kehadiran orangnya, bukan daftar hadir atau absennya,” ungkapnya. Sehingga dia mendorong BK untuk mencari fakta berapa sebetulnya anggota yang hadir di arena, karena yang dipakai sebagai landasan hadir atau tidaknya anggota adalah fisik orangnya. “Ini harus diusut sampai tuntas, karena menyangkut kode etik anggota DPRD. Hal-hal yang kurang baik semacam ini jangan dibiarkan,” pungkasnya. Wakil Ketua DPRD Drs M Jubaedi berpendapat rapat paripurna tetap sah, meskipun ada dugaan jumlah anggota DPRD yang hadir secara fisik di paripurna tidak sesuai dengan absensi daftar hadir. Sebab menurutnya, ketika rapat berjalan pimpinan DPRD biasanya memulai dengan membacakan jumlah kehadiran anggota berdasarkan absensi. Kemudian sebelum memulai rapat melemparkan pertanyaan kepada forum apakah rapat dapat dilanjutkan atau tidak, dan ketika forum menjawab dapat dilanjutkan maka rapat bisa berlangsung. “Kalau mau dipersoalkan sah tidaknya jalannya rapat tersebut kenapa baru sekarang. Kalau ada yang berpendapat rapat tidak kuorum dan tidak bisa dilanjutkan, harusnya ketika pimpinan rapat melempar pertanyaan tinggal diinterupsi,” imbuhnya. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: