Hartati Segera Ditahan KPK

Hartati Segera Ditahan KPK

Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Buol \"\"JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti menetapkan tersangka korupsi dari kalangan kakap. Pagi kemarin (8/8) Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan bahwa pengusaha papan atas Hartati Murdaya Poo sudah resmi berstatus tersangka lantaran diduga kuat terlibat dalam penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu. \"Saya akan melaporkan perkembangan kasus suap buol. Dari penelaan penyidik ditemukan beberapa fakta-fakta serta bukti-bukti untuk dapat meningkatkan atau lebih memperluas kasus buol dengan menetapkan tersangka baru. Tersanga baru itu adalah saudari SHM (Siti Hartati Murdaya Poo),\" terang Abraham kepada wartawan. Menurut Abraham, penetapan Hartati sebagai tersangka baru merupakan pengembangan dari pemeriksaan tiga orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka suap Bupati Buol. Tiga tersangka itu adalah Bupati Buol Amran sebagai pihak yang disuap, serta dua tersangka lainnya adalah penyuap. Yakni,  General Manager PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Yani dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono. Nah, dari pengembangan pemeriksaan tiga tersangka tersebut, penyidik menemukan benang merah ke Hartati. Memang Yani dan Gondo merupakan anak buah Hartati. \"Pokoknya perbuatan yang dilakukan tersangka selaku presdir PT HIP dan PT Citra Cakra Murdaya (CCM) diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp 3 miliar kepada bupati Buol,\" imbuh Abraham. Seperti yang diketahui uang Rp3 miliar yang diberikan Hartati melalui dua anak buahnya itu digunakan sebagi pelicin pengurusan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol. Menurut Abraham, uang itu tidak diberikan sekaligus, namun diberikan dalam dua tahap. Pemberian pertama pada 18 Juni lalu sebesar Rp1 miliar, sedangkan penyerahan kedua pada 22 Juni. Beberapa hari setelah penyerahan itu,KPK langsung bergerak melakukan upaya penangkapan. Nah, pada 26 Juni, Yani dan Gondo dicokok. Sedangkan Amran baru berhasil ditangkap pada 7 Juli lalu. Abraham lantas menerangkan Hartati dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan b atau Pasal 13 UU  Tipikor jo Pasal 55. Pasal yang dijeratkan kepada Hartati merupakan pasal yang mengatur soal penyuapan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara. Ancamannya, pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Memang, berdasarkan informasi yang dikumpulkan Jawa Pos, Hartati diduga memberikan perintah kepada anak buahnya untuk segera menyelesaikan pengurusan HGU. Bahkan menurut seorang sumber di KPK, Hartati pernah bertemu Amran untuk membicarakan urusan HGU beberapa hari sebelum penyerahan uang pelicin. Tak hanya itu, status tersangka Hartati sebenarnya sudah diputuskan sejak Senin malam. Keputusan status tersangka disepakati setelah para pimpinan KPK dan penyidik menggelar rapat gelar perkara. Mereka memutuskan dua alat bukti keterlibatan Hartati sudah sangat kuat, sehingga suami pengusaha Murdaya Poo itu sudah layak dijadikan tersangka. Hartati memang sudah dua kali dipanggil dan diperiksa KPK. Tak tanggung-tanggung, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu selalu diperiksa marathon. Pada pemeriksaan pertama 27 Juli lalu, Hartati diperiksa selama 12 jam. Sedangkan pemeriksaan kedua pada 30 Juli, dia juga hampir diperiksa 12 jam. Hartati selalu membantah bahwa dirinya menyuap Amran. Abraham lantas menegaskan pihaknya akan segera menahan Hartati, selayaknya tersangka-tersangka korupsi lainnya. \" Walaupun yang bersangkutan telah pernah dilakukan pemeriksaan tapi pada saat itu status yang bersangkutan sebagai saksi. Oleh karena itu yang bersangkutan masih akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Apabila diperlukan penyidik atau apabila kasusnya dianggap mendekati rampung maka yang bersangkutan Insya Allah akan ditahan,\" imbuhnya. Tim pengacara Hartati mengaku keberatan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. Berdasarkan siaran pers yang dikirim Tumbur Simanjuntak cs menyatakan perusahaan milik Hartati tak pernah berupaya menyuap Bupati Amran terkait dengan keberadaan lahan perusahaan di Kabupaten Buol. Tapi terjadi gangguan keamanan berulang terkait dengan operasi perusahaan dan gangguan terhadap lahan perkebunan perusahaan. Tak hanya itu, Amran yang juga mencalonkan kembali menjadi calon Bupati Kabupaten Buol memaksa agar PT HIP memberikan uang untuk kepentingan pribadinya. Pihak kuasa hukum juga membantah ada perintah dari Hartati untuk menyuap Amran. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman menyatakan menerima penetapan Hartati Murdaya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap Bupati Buol. Hayono mengaku pasrah dengan apapun keputusan KPK yang dinilai cukup mengejutkan itu. \"Saya sebagai dewan pembina ikut prihatin dan ikut sedih karena Hartati sebagai tersangka,\" ungkap Hayono kepada wartawan di Gedung DPR. Partai Demokrat, ujar Hayono, menghargai dan mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi tanpa tebang pilih. Sesuai mekanisme partai, siapapun kader yang menjadi tersangka akan menghadapi sanksi pemecatan. \"Kalau bersalah, kita tidak ada pilihan, tapi kalau tidak bersalah segera dipercepat statusnya. Kita serahkan kepada KPK,\" tandasnya. Senada, Ketua Departemen Perekonomian DPP PD Sutan Bhatoegana juga mengingatkan agar Hartati Murdaya kooperatif menjalani proses hukum kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu. \"Kami dari DPP selalu mengatakan kalau ada kader yang terkait masalah hukum, kita harapkan mereka mengikuti aturan yang berlaku dan Demokrat siap menyediakan bantuan hukum yang dibutuhkan,\"  kata Sutan. Yang pasti lanjut Sutan, setiap kader sudah seharusnya diberhentikan dari kepengurusan di partai ketika sudah menjadi tersangka. Tapi, lanjut dia, hal itu tetap harus melalui prosedur yang ada di partai. \"Pastilah nanti itu berporses,\" tegasnya. Langkah pertama, kata dia, Komisi Pengawas akan melakukan pengecekan atas semua yang terjadi. Apapaun hasilnya kemudian dilaporkan ke Dewan Kehormatan PD yang dipimpin langsung Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono. \"Dan, dewan kehormatan yang akan memutuskan. Jadi ada prosesnya. Kita kan gak boleh sewenang-wenang, tetap ada prosedur yang harus dilalui,\" tambah Sutan. (kuh/bay/dyn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: