Siti Fadilah Kecipratan Rp1,27 M
Klaim Jaksa, Korupsi Alkes 2007 Bersama-sama JAKARTA- Nama mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari masih belum lepas dari dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) anggaran 2007. Buktinya, dalam sidang perdana terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya kemarin, nama Fadilah kembali disebut. Dia dituding jaksa ikut menerima hasil korupsi Rp1,27 miliar. Rustam yang merupakan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes disebut jaksa telah melakukan pelanggaran memperkaya diri sendiri. Uang yang dikorupsi berasal dari pengadaan alkes senilai Rp 35,2 miliar. \"Uang diterima dari PT Graha Ismaya sebagai imbalan atas jasanya menguntungkan perusahaan,\" ujar jaksa Agus Salim. Lebih lanjut dia menjelaskan, proyek tersebut sebenarnya kontraknya dimiliki oleh PT Indofarma Global Medika (IGM). Sedangkan PT Graha Ismaya adalah perusahaan yang memasuk alkes untuk PT IGM. Nah, Rustam mendapat 212 lembar Mandiri Travel Cek (MTC) senilai Rp4,97 miliar. Rustam tidak memakan sendiri MTC yang didapat dari PT Graha Ismaya tersebut. Versi jaksa, uang tersebut lantas dibagi-bagikan ke Amir Syarifuddin Ishak, Mediana Hutomo, Gunadi Soekemi, masing-masing Rp 100 juta. Lantas ke Mantan Sekjen Depkes Syafii Ahmad dan Tengku Lukman Sinar Rp25 juta. Tidak berhenti disitu, Rustam juga mengalirkan uangnya ke Tan Suhartono sebesar Rp 150 juta dan ke ELS Mangundap senilai Rp850 juta. \"Akibat perbuatannya, terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,47 miliar dan Siti Fadilah Supari Rp1,275 miliar,\" imbuhnya. Dijelaskan oleh jaksa bagaimana Rustam bisa dianggap menguntungkan PT Graha Ismaya. Ternyata, proyek tersebut sudah dimanipulasi oleh Rustam dan Masrizal Achmad Syarief yang saat itu menjadi dirut PT Graha Ismaya. Lantas, dia meminta Ketua Tim Teknik, Yus Rizal untuk menyusun spesifikasi alkes sesuai milik PT Graha Ismaya. Memasuki masa tender, ada lima perusahaan yang ikut. Namun, PT IGM dinyatakan pemenang dengan nilai kontrak Rp35,2 miliar. Perusahaan itu lantas mengambil alkes dari PT Graha Ismaya seharga Rp33,5 miliar. \"PT Graha Ismaya hanya keluar Rp10,8 miliar untuk membeli alkes,\" tandas Agus Salim. Jadinya, PT Graha Ismaya mendapat untung dari pengedaan tersebut Rp15,2 miliar. Akibat perbuatannya, jaksa menyebut negara telah merugi Rp22 miliar. Masalah sebenarnya muncul saat alkes datang, dikatakan kalau alkesnya tidak lengkap. Tetapi Rustam tetap menyatakan berita acaranya baik. Rustam lantas dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. \"Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara,\" kata jaksa. Terpisah, kuasa hukum Siti Fadila Supari, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak terlalu mempermasalahkan dakwaan itu. Selama jaksa bisa membuktikan apa yang dituduhkan pada kliennya. \"Penuntut umum berkewajiban membuktikan tuduhanya, jadi jangan ditanya ke kami. Tanya ke dia (jaksa) apa buktinya,\" katanya. Saat ditanya apakah benar dakwaan itu, Yusril mengatakan kalau dakwaan itu bukan untuk kliennya. Oleh sebab itu, dia tidak bisa menjawab karena bukan berada dipihak yang berperkara. Berbeda kalau persidangan nanti bertujuan untuk mendakwa Siti Fadilah, Yusril memastikan bakal memberikan jawaban. (dim/flo/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: