Sunjaya Mengaku Ikut Tax Amnesty, Sutrisno Sudah Klir
BANYAK tokoh akhirnya mengikuti tax amnesty. Ini bukan ajang “penebus dosa”, tapi ingin memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Toh, mereka yang ikut tax amnesty bukan berarti karena laporan pajaknya diragukan. Tokoh daerah ini yang patut diapresasi adalah Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Periode pertama tax amnesty, Sunjaya langsung ambil bagian. “Saya sudah menyetorkan pajak dari penghasilan maupun aset yang saya miliki. Karena saya patuh dan taat pada aturan,” kata Sunjaya kepada Radar, baru-baru ini. Menurutnya, kebijakan tax amnesty ini tak hanya berlaku bagi pengusaha, tapi semua warga negara Indonesia yang punya penghasilan. “Ini tujuannya menghimpun dana untuk menggantikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan yang terlewat,” terangnya. Sunjaya mengaku, pada saat tahun 2015 lalu Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dirinya mencapai Rp17 miliar lebih. Ternyata setelah SPT dicek, baru ada Rp11 miliar. Artinya masih ada selisih di angka Rp6 miliar. “Dari total selisih yang ada, saya telah menyetorkan sejumlah uang yang merupakan besaran pajak senilai 2 persen dari jumlah Rp6 miliar. Dengan demikian (setelah ikut tax amnesty, red saya sudah tidak ada lagi utang kepada negara,” paparnya. Sunjaya pun mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon, para pengusaha, dan masyarakat secara luas untuk mengikuti tax amnesty. “Program ini adalah baik, karena pajak yang disetorkan kepada negara akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan,” tandas Sunjaya. Terpisah, Bupati Majalengka Sutrisno mengaku tidak mengikuti tax amnesty karena semua asetnya sudah didaftarkan. Tidak ada perubahan data objek pajak dan tidak ada permasalahan data pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sutrisno menjelaskan, sebagai pejabat penyelenggara pemerintahan, sesuai peraturan pemerintah, diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dan untuk itu, Sutrisno sudah melaporkannya. “Saya pribadi tidak mempunyai permasalahan dengan SPT. Tiap tahun selalu taat membayar pajak sesuai SPT. Membayar pajak adalah salah satu perintah undang-undang sekaligus transparansi kekayaan pejabat. Bagi yang belum mengikuti tax amnesty periode pertama, diimbau untuk memanfaatkannya pada periode selanjutnya,\" ujar bupati. Walau dirinya tidak mengikutinya, namun bupati menyatakan mendukung sepenuhnya program yang digencarkan langsung oleh Presiden Jokowi. Dengan mengadakan sosialisasi dengan KP2KP setempat yang berkesinambungan baik di pemerintahan, TNI, kepolisian, perseorangan maupun swasta. \"Peneriman pendapatan negara masih sebagian besar disumbangkan oleh pembayaran pajak. Dari pajaklah pemerintah dapat membiayai pembangunan di seluruh Indonesia,\" tegasnya. Dukungan yang sama diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Menurut kepala daerah yang akrab disapa Aher itu, para kepala daerah harus mencontoh Presiden Jokowi yang terjun langsung mengampanyekan tax amnesty. Dia pun sudah mengimbau seluruh kalangan, baik pengusaha maupun seluruh PNS di Jawa Barat untuk ikut mendukung program pemerintah dengan melaporkan harta kekayaan. ”Kan sekarang murah karena ada pengampunan. Periode sebelumnya 2 persen, sekarang 3 persen. Jadi mumpung masih murah tebusannya agar yang belum membayar segera dibayar,” tuturnya kepada Jabar Ekspres (Radar Cirebon Group). Sebelumnya, Kepala Subag Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pajak Pratama Cirebon Indra Hadi Widiyanto mengatakan, pembayaran tax amnesty sampai 30 September lalu hanya dikenakan 2 persen dari total kekayaan seseorang. Memasuki bulan Oktober sampai akhir Desember 2016, pembayaran tax amnesty naik menjadi 3 persen. Dan nanti di awal tahun 2017 sampai akhir bulan Maret 2017 tax amnesty naik 5 persen. Lebih dari waktu yang telah ditentukan, maka tax amnesty bisa mencapai 30 persen dari total kekayaan. (sam/gus/JPG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: