Pedagang Onderdil Pasar Pronggol Minta Prioritas

Pedagang Onderdil Pasar Pronggol Minta Prioritas

LEMAHWUNGKUK - Rencana revitalisasi Pasar Besi Pronggol yang akan dilakukan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Menengah Kecil Mikro (Disperindagkop UMKM), disambut baik pedagang. Hanya saja mereka meminta agar memberi prioritas untuk pedagang spare part dan besi. Ketua Ikatan Pedagang Pasar Pronggol (IPPP), Sukardi mengatakan, pedagang onderdil dan besi merupakan ikon Pasar Besi Pronggol. Bahkan, aktivitas jual beli onderdil dan besi sudah dimulai sejak 1976. \"Sangat mendukung, tapi intinya kami ingin agar perencanaan revitalisasi ini tidak mengundang persilisihan dan persoalan antar pedagang. Namun kami juga meminta agar Pemerintah memprioritaskan kamis ebagai pedagang onderdil,\" tutur Sukardi, saat dijumpai Radar, Senin (10/10). Dikatakannya, di Pasar Besi Pronggol terdapat pedagang sayuran dan sembako. Jumlahnya seimbang dengan pedagang onderil dan besi. Untuk revitalisasi ke depan, dirinya tak melarang ada pedagang sembako dan sayauran. Tetapi letaknya perlu diatur, karena ciri khas Pasar Besi Prongol ada pada pedagang besi dan spare part. Sukardi mengusulkan, agar di bagian depan pasar nantinya dialokasikan untuk pedagang onderdil dan besi. Selanjutnya, para pedagang sembako dan sayuran bisa berjualan di bagian dalam. Dengan pengaturan yang tepat, diharapkan pedagang juga bisa menerima. \"Ya intinya kita mendukung dan tidak mau ada konlfik antar pedagang. Tapi kami minta onderil sama besi yang di depan,” katanya. Pedagang Pasar Pronggol lainnya, Suhanan juga berharap kepada Pemerintah supaya memilih pengembang yang sudah berpengalaman dan profesional. Agar nanti pada pencapaian revitalisasinya tidak menimbulkan kekecewaan. \"Sebetulnya kami sebagai pedagang lama ada yang dari tahun 1987-an dan 1992-an ingin ada peremajaan. Tetapi sampai sekarang belum terealisasi,” bebernya. Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperidagkop UMKM Kota Cirebon, Heri Haryanto SSos mengatakan, rencana revitalisasi Pasar Pronggol tersebut menelan anggaran senilai Rp1,49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kota Cirebon. Lokasi pasar yang hanya memiliki luas sekitar 2.851 meter persegi itu mampu menampung pedagang kurang lebih sekitar 33 pedagang. Setelah dilakukan revitalisasi, berdasarkan pendataannya Pasar Pronggol yang merupakan Pasar Besi ini mampu menampung 57 kios. \"Setelah direvitalisasi jumlah kios akan bertambah. Dan sekarang pedagang yang aktif berjualan hanya ada 22 pedagang,\" tandasnya. Bila tidak ada aral melintang, DAK tersebut bisa dicairkan tahun depan. Tetapi, ada yang sedikit mengganjal, yakni syarat untuk mendapatkan DAK revitalisasi pasar itu, sertifikatnya harus milik pemkot. Tetapi, Disperindagkop-UMIKM sepertinya tidak perlu khawatir. Sebab, pemilik sertifikat tanah yakni Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan sendiri siap mendukung. “Rencana revitalisasi yang akan dilakukan Disperindagkop untuk Pasar Pronggol, merupakan hal baik,” ujar Direktur Utama PD Pembangunan, Dr Panji Amiarsa SH MH, Jumat (7/10). Karena itu, Panji memberikan apresiasi. Selama ini, Pasar Pronggol merupakan aset yang dikelola PD Pembangunan dan telah dikerjasamakan dalam bentuk sewa lahan dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan. Terkait persyaratan pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) harus ada bukti kepemilikan berupa hak pakai Pemerintah Kota Cirebon, hal itu bisa diuruskan. Sejauh ini, lanjut Panji, PD Pembangunan masih dimungkinkan mengelola aset yang berstatus kepemilikan berupa hak pakai Pemkot Cirebon, sebagaimana yang sudah ada sebelumnya. Hanya saja, secara teknis perlu koordinasi dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tentang kedudukan hukum aset tersebut untuk selanjutnya. Panji menilai, hal ini sangat bergantung kepada walikota. Prinsipnya terkait Pasar Pronggol, perusahaan daerah yang dipimpinnya bersedia menyesuaikan sesuai dengan keputusan walikota. Berdasarkan informasi yang ada, untuk mendapatkan dukungan anggaran DAK mempersyaratkan sertifikat hak pakai. Dengan demikian, ujar Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Islam Bandung ini, sertifikatnya perlu diurus terlebih dahulu. Dengan telah dilakukan PD Pembangunan memiliki aset yang berstatus hak pakai Pemkot Cirebon, prinsip penguasaan atau pengelolaan tidak mengubah kedudukan hukum objek aset tersebut. (via)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: