Hah? Swissindo Ancam Kapolsek Leuwimunding Penjara 100 Tahun

Hah? Swissindo Ancam Kapolsek Leuwimunding Penjara 100 Tahun

MAJALENGKA-Setelah penutupan kantor UN Swissindo di Leuwimunding pada Selasa (4/10), Aly Suwarto Prawiro Sanjaya SPd (51) sebagai pimpinan atau Manager Executive untuk wilayah Majalengka melontarkan kecaman pedas terhadap aparat keamanan dan muspika setempat. Menurutnya aparat yang melakukan penutupan tidak mengerti bahwa UN Swissindo World Trust International Orbit merupakan badan atau organisasi tertinggi di dunia. Lembaganya adalah pemegang lisensi sah mencetak mata uang dunia. Sehingga dokumen yang dia tunjukan kepada aparat adalah legal dimanapun tempat kantor operasionalnya. \"Itu kapolsek (Leuwimunding)  dikasih dokumen malah mentertawai saya. Bahkan dia sudah berfikiran negatif menyamakan saya dengan  Dimas Kanjeng atau Aa Gatot Brajamusti. Saya sudah berupaya menjawab dan memberikan penjelasan mengenai prosedur pembebasan hutang, tapi dia tidak mau mendengarkannya, sebentar lagi dia akan dimutasi,\" kata Aly kepada Radar, Rabu (12/10). Dia juga mengancam akan menuntut pihak-pihak yang menutup kantornya dengan hukum internasional. Yakni ancaman hukuman 100 tahun penjara atau denda US$ 1000 triliun. Karena sengaja menghalangi proses pembebasan beban hutang anggota TNI/Polri dan rakyat Indonesia termasuk PNS. \"Saya sudah mendatangi Mapolres Majalengka untuk menjelaskan duduk persoalan dan legalitas kami pada Senin (10/10), sayangnya kapolres tidak ada di tempat. Pengacara saya hanya berhasil menemui kasat reskrim saja,\" terangnya. Ditanya mengenai adanya warga yang merasa tertipu, Aly menegaskan, sampai saat ini dirinya belum menerima aduan atau laporan dari pihak manapun yang merasa dirugikan. Dia balik mensinyalir, isu yang berkembang adalah ulah dari mantan anggota UN Swissindo yang sakit hati. Kemudian bersama pihak bank dan lising menghembuskan kabar negatif mengenai lembaganya. (agus rr)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: