Cukup Ceritakan, Pemungut Pungli Langsung Diperiksa

Cukup Ceritakan, Pemungut Pungli Langsung Diperiksa

JAKARTA - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dibebani tugas yang tidak bisa dibilang mudah. Mereka harus bisa menjawab keinginan kuat masyarakat agar pungli bisa hilang. Di satu sisi, pungli seakan sudah membudaya. Karena itu, tim tersebut akan fokus membenahi instansi pemerintah. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, aturan main dan kelembagaan Saber Pungli sedang disiapkan oleh pihaknya bersama Kemenko Polhukam. Nanti, aturan mainnya akan dituangkan dalam bentuk Perpres. ’’Ini tim yang bersifat ad hock, tidak permanen,’’ ujarnya di kantor Setkab kemarin (14/10). Pramono menjelaskan, bagaimanapun pemerintah masih percaya bahwa instansi-instansi yang ada saat ini sebenarnya mampu mengatasi pungli. ’’Tetapi persoalannya adalah, ada hal yang sudah berlangsung terlalu lama, sehingga perlu ada shock therapy,’’ lanjut mantan Sekjen PDIP itu. Sasaran utama dari Saber Pungli adalah internal instansi pemerintah. Khususnya, yang berkaitan dengan pelayanan publik. Termasuk di dalamnya Kejaksaan, Kehakiman, kepolisian, imigrasi, dan kementerian/lembaga lainnya. Namun, ada sasaran lain yang juga diincar oleh tim tersebut. Yakni, para makelar yang selama ini bekerja sama dengan ’orang dalam’. Meskipun bersifat ad hoc, tim tersebut diberikan wewenang besar untuk menindak. Sebab utamanya adalah ketidakmampuan internal instansi untuk bertindak. ’’Misalnya kemarin yang terjadi di Perhubungan, kita lihat inspektorat tidak mampu utuk menyelesaikan persoalan di dalam,’’ tambahnya. Sehingga, harus ada campur tangan pihak luar untuk menyelesaikan. Sementara itu, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan bahwa operasi saber pungli dalam sektor pelayanan publik di kepolisian dari Polda hingga Polsek juga dilakukan. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) di setiap Polda akan bergerak senyap untuk mendeteksi pungli. ”Kalau ada yang mencoba melakukan pungli, maka pasti akan ketahuan,” ujarnya. Pungli di kepolisian, lanjutnya, bisa terjadi karena dua sebab, yakni oknum yang nakal dan kemungkinan ada yang ingin cepat tanpa mengikuti prosedur. ”Maka, untuk bisa menghentikan pungli, selain oknumnya diawasi dengan ketat. Masyarakat jangan juga ingin menggunakan calo agar cepat,” jelasnya. Pungli akan jauh lebih mudah diberantas, bila masyarakat berperan aktif untuk melaporkan kejadian yang dialami. Karena itu, Polri meyakinkan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya pungli tidak perlu khawatir sama sekali. ”Tak akan ada kriminalisasi atau lainnya, laporkan saja dan pasti ditindaklanjuti,” ujarnya. Cara pelaporannya juga sangat mudah. Tidak perlu pelapor itu membawa barang bukti dan sebagainya, hanya perlu untuk menceritakan kronologinya dan semua itu nanti akan dibuktikan. ”Saat lapor nanti akan diajak mengobrol seperti biasa,” jelasnya. Dia menegaskan, selanjutnya oknum yang tertangkap melakukan pungli itu akan diproses, baik sidang kode etik dan pidana. ”Semua tergantung dari kesalahan yang dilakukan,” paparnya ditemui di kantor Divhumas kemarin. Terpisah, Menkum HAM Yasonna H Laoly memastikan kementeriannya secara langsung sudah bertindak. Dia sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang berisi instruksi pembentukan tim pemberantas pungli. Mereka akan memantau semua pelayanan di lingkungan Kemenkum HAM. Tidak hanya di pusat, tapi juga di wilayah dan di daerah. Dia meminta semua pejabat, baik eselon 1, kepala wilayah untuk melaksanakan program pemberantasan pungli. \"Kantor wilayah hukum dan HAM juga akan membentuk tim pemantau pungli,\" ucapnya di kantor kemenkum HAM kemarin. Dengan adanya instruksi pemberantasan pungli, jangan ada lagi pegawai Kemenkum HAM yang melakukan praktik tercela itu. Apalagi mengatasnamakan menteri atau pejabat kementerian. \"Saya katakan no,\" tegas Yasonna. Dia tidak main-main dalam melaksanakan program bersih-bersih itu. Jika ada pegawai yang nakal dan kedapatan melakukan pungli, pihaknya akan menindak tegas dengan memecat pegawai tersebut. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: